MENJADI BURONAN SELAMA 5 TAHUN AKHIRNYA BERHASIL DIBEKUK POLISI
MENJADI BURONAN SELAMA 5 TAHUN AKHIRNYA BERHASIL DIBEKUK POLISI
Seorang pelaku terkait aksi kriminal yang telah di lakukannya harus membuat dirinya mendekam di jeruji besi. Seorang pelaku ini di tangkap oleh pihak petugas kepolisian karena telah melakukan penusukan terhadap temannya sendiri. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejadian ini, bahwasannya, Sang pelaku ini yang telah berhasil di tangkap di ketahui bernama Rifky yang berusia 22 tahun, warga Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi, Lampung, setelah buron sejak tahun 2014. Seorang pelaku ini di dakwa tlah melakukan penganiayaan, hingga menyebabkan korbannya yang bernama Feby ini yang di ketahui berusia 24 tahun yang juga berprofesi sebagai supir angkot Ciledug-Cikokol, hingga tewas.
Perisitiwa yang telah terjadi ini sudah di tangani yang lebih lanjut oleh pihak petugas kepolisian. Pihak dari Kapolsek angerang Kompol Ewo Samono menerangkan, penganiayaan berujung maut itu terjadi di seberang SPBU pengayoman, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang. Pemicunya rebutan penumpang antara korban dan pelaku.
"Masalahnya awalnya karena rebutan penumpang jurusan Cikokol-Ciledug. Korban sempat memukul pelaku dan pelaku langsung marah ambil pisau yang ada di pinggangnya. Seketika menusuk dada sebelah kiri korban dan langsung meninggal dunia," jelas Ewo di Mapolsek Tangerang, Senin (18/3).
Setelah itu, pada Saat kejadian, tepatnya 30 April 2014, sekira pukul 19.30 WIB, antara korban dan pelaku sedang menunggu penumpang di Depan TangCity Mal. Karena merasa direbut penumpangnya, pelaku kemudian memukul korban hingga terjadi saling baku hantam. "Sebelumnya juga sudah dimusyawarahkan, untuk saling damai. Tapi ternyata, tersangka ini tidak puas dan saat itu juga tersangka bertemu dengan korban di kawasan Tangcity Mall. Habis itu dilakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," terang Ewo.
Adapun informasi lain yang di dapatkan bahwa sang pelaku di atas yang bernama Rifky ini telah berhasil di bekuk oleh pihak petugas kepolisian di sebuah Desa Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung setelah melarikan diri berpindah pindah tempat. Pada saat itu, ditemui oleh pihak Mapolsek Tangerang, Rifky yang pada saat itu masih berusia 17 tahun mengaku merasa bersalah dan sering di hantui oleh arwah korban. Atas perbuatan yang di lakukan oleh pelaku ini, sang pelaku akan terancam dengan pasal UU RI Nomor 23 tahun 2002 dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP tentang perlindungan anak dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan yang berat sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Comments
Post a Comment