JUAL BELI TERINGGILING, OKNUM POLISI DIVONIS 2 TAHUN PENJARA
JUAL BELI TERINGGILING OKNUM POLISI DIVONIS 2 TAHUN PENJARA
Terkait kejadian ini pula pihak dari Hakim harus menghukum oknum polisi yang menjadi pelaku dalam aksi tersebut yang di ketahui bernama M AliHonopiah yang akan mendapatkan 2 tahun penjara. Ali di nyatakan terbukti bersalah dan melakukan tindak pindana pencucian uang dalam jual beli satwa di lindungi Trenggiling.
Informasi yang di dapatkan bahwa pihak hakim yang mengatakan untuk Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU Nomor 8 Tahun 2010 tetang TPPU. Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun. Ujarnya.
Namun, bukan hanya itu saja, Ali juga di hukum harus membayar denda sebesar Rp.800 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam putusannya, majelis hakim menyita uang Rp.320 juta untuk negara. Ali sebelumnya juga di hukum dalam kasus penjualan trenggiling. Dia di vonius 3 tahun penjara di PN Pelalawan.
Aksi dari kejadian tersebut yang mengakibatkan kasus ini terjadi pada tahun 2017. Saat Ali tertangkap oleh pihak Tim Polda Riau terkait penjualan satwa di lindungi. Ali saat itu menjual trenggiling kepada warga negara Malaysia yang di ketahui bermarga Lim. Ada sekitar 70 ekor trenggiling yang telah di perjual belikan oleh pelaku.
Aksi penjualan yang di lakukan pelaku tersebut, bahwa Pembayaran yang di lakukan Lim melalui seseorang yang berinisial WD dengan nilai transaksi Rp.7 miliar. Atas vonis ini, Ali menyatakan tidak keberatan. Jika memang pihak dari hakim menyatakan kebenaran seperti itu, kita terima.
Comments
Post a Comment