HANYA KARENA CEMBURU BUTA HINGGA BERUJUNG AKSI PEMBUNUHAN
HANYA KARENA CEMBURU BUTA HINGGA BERUJUNG AKSI PEMBUNUHAN
Seorang suami ini telah nekad melakukan tindakan kriminal yang sampai menewaskan seorang pria. Seorang pria yang di bunuh oleh seorang pelaku ini sampai tewas di karenakan adanya dugaan bahwa seorang pria ini adalah pasangan ataupun selingkuhan dari istrinya sendiri. Suami dari istri tersebut yang tidak dapat mengontrol emosi karena cemburu buta tersebut sampai menewaskan orang lain.
Seorang pelaku ini di ketahui warga kelurahan Pagar Agung, Kecamatan kota Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Seorang pelaku ini juga di kenal indentitas yang bernama Fredy alias Aupuk yang saat ini berusia 38 tahun yang telah menghabisi nyawa seorang korban yang di sangka selingkuhan istrinya bernama Saropil dan saat ini masih berusia 27 tahun warga asal Dusun III Taba Rena, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Adapun informasi yang di dapatkan dari Pihak yang berwajib yakni Kasat Reskrim Polres Lahat AKP yang bernama Satria Dwi Dharma, bahwa kejadian kasus pembunuhan ini terjadi di karenakan berawal pada saat Apuk yang telah lama mencurigai terkait istrinya memmpunyai selingkuhan.
Setelah sang pelaku ini sudah mengetahui siapa selingkuhan dari istrinya tersebut, dia langsung mencancari seorang pria ini yang di sangka selingkuhan istrinya. Ketika sang pelaku ini telah menemukan Saropil (yang di sangka selingkuhan istrinya) pada saat Saropil berada di Jalan Alamina Kelurahan Talang Jawa Utara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Pada saat keduanya bertemu di lokasi tersebut.
Kedua pria ini sempat ribut dan adu mulut, Kemudian setelah itu sang pelaku sudah tidak dapat menahan emosinya lagi, Sang pelaku atau Apuk langsung menusuk korban dengan senjata tajam hingga tewas. Setelah Apuk melakukan tindakan kiriminal tersebut, Apuk langsung kabur melarikan diri dan bersembunyi di kota Lubuk Linggau. Pihak kepolisian yang mengetahui kejadian tersebut atas laporan yang di informasikan, Pihak kepolisian langsung melakukan pencarian terhadap pelaku tersebut dan tidak lama kemudian dari aksi pencarian tersebut, para petugas ini berhasil menangkap pelaku.
Adapun informasi yang di dapatkan juga terkaist kasus pembunuhan ini, bahwa atas tindakan kasus pembunuhan yang di lakukan oleh Apuk, Apuk akan di kenakan hukuman yang di sangkakan melanggar Pasal 338 KUHP Ayat 3 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 10 penjara.
Comments
Post a Comment