SEORANG PUTRI REMAJA TEWAS USAI PESTA MIRAS OPLOSAN

SEORANG PUTRI REMAJA TEWAS USAI PESTA MIRAS OPLOSAN

SEORANG PUTRI REMAJA TEWAS USAI PESTA MIRAS OPLOSAN

Peristiwa yang mengakibatkan seorang putri remaja telah tewas ini di karenakan telah menggak miras oplosan. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejadian ini, bahwasannya seorang remaja wanita ini yang di ketahui berinisial MRH yang pada saat ini berusia 16 tahun asal Dusun Jati RT 14 RW 05, Desa Jayakerta Kecamatan Jayakerta, kerawang, meninggal dunia yang di duga akibat menenggak miras oplosan bersama ke-7 temannya yang sebaya dengan korban.

Adapun informasi lain yang di ketahui dari Kepala Dusun Jatiboros, Ksmita yang berusia 45 tahun ini menyampaikan dari ketarangan beliau, bahwa korban tersebut belum sempat mendapatkan perawatan di RSUD Karawang. Sebab, di perjalanan, korban menghembuskan nafas terakhir.

"Korban meninggal di perjalanan saat mau dibawa ke rumah sakit," jelas Kasmita, Sabtu (16/2).

Karwita menjelaskan, dari keterangan temannya pada Jumat (15/2) malam korban bersama ke-7 teman sebayanya berpesta miras oplosan di belakang mini market. Seusai pesta miras oplosan, korban mulai merasa mual, pusing dan panas serta kejang-kejang.

"Pagi-pagi orangtua korban minta bantuan untuk dibawa ke rumah sakit, namun korban meninggal di perjalanan," ujarnya.

Setelah kejadian tersebut, pihak dari Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Suparno membenarkan bahwa kejadian tersebut. Pihak dari kepolsian pada saat ini sudha menerima laporan dan langsung mengumpulkan informasi dari beberapa saksi. Pihak kepolisian juga sudah berhasil mengamankan para pelaku tersebut yang terdiri dari 5 orang yang ikut serta dalam pesta miras oplosan tersebut. Kompol Suparno mengatakan bahwa pihak merkea mengamankan para pelaku ini karena di lokasi tersebt massal yang kesal karena telah berkumpul untuk menghakimi para pelaku yang terlibat dalam pesta oplosasn tersebut.

Comments

Popular posts from this blog

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

WARGA TANJUNG BALAI DIJATUHI HUKUMAN MATI TERKAIT PENGIRIMAN SABU 53.3 KG

SATU KURIR DITEMBAK MATI, USAI MENCOBA EDARKAN 35 KG SABU