PENGEDARAN SABU SEBANYAK 8 KG DI RIAU ASAL MALAYSIA BERHASIL DIGAGALKAN

PENGEDARAN SABU SEBANYAK 8 KG DI RIAU ASAL MALAYSIA BERHASIL DIGAGALKAN

PENGEDARAN SABU SEBANYAK 8 KG DI RIAU ASAL MALAYSIA BERHASIL DIGAGALKAN

Pihak petugas kepolisian telah berhasil menggagalkan pengederan sabu yang akan di lakukan oleh para pelaku di Riau yang di ketahui bahwa sabu tersebut berasal dari Negara Malaysia. Adapun informasi lainnya yang di dapatkan terkait kejadian ini bahwasannya, ada sebanyak 8 kilogram narkoba jenis sabu asal Malaysia ini telah berhasil di gagalkan yang akan di edarkan di Riau, adapun penangkapan terhadap kedua tersangka ini yang telah di amankan, di ketahui berinisial MZ alias Iwan yang berusia 23 tahun dan PS yang berusia 26 tahun di ciduk dalam pengungkapan itu. Kedua pemuda tersebtu itu merupakan warga Kota Pekanbaru dan berperan sebagai kurir.

"Petugas menyita delapan kilogram sabu asal negeri Malaysia tersebut yang masuk melalui perairan di Bengkalis," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Haryono Sabtu (23/2).

Modusnya, sabu itu dibungkus dalam bungkus teh aksara China. Masing-masing seberat satu kilogram. Para kurir diupah untuk membawa sabu itu pemesan. Namun aksi mereka terlebih dahulu digagalkan polisi.

"Delapan kilogram sabu-sabu ini dari Malaysia. Bungkusnya sama Teh Hijau bertuliskan Guanyiwang dan telah beberapa kali disita," katanya.

Polisi membutuhkan waktu sepekan lamanya untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut. Pengungkapan itu berawal dari informasi akan masuknya narkoba dalam jumlah besar ke Riau. Satu tim gabungan Polda Riau kemudian dikerahkan melakukan pengintaian intensif serta melakukan pemetaan.

Adapun informasi lain yang di ketahui, bahwasannya hasil tersebut polisi berhasil melacak bahwa serbuk haram bernilai miliaran rupiah tersebut masuk dari Malaysia via Desa Pambang, Kecamatan Bantan, Bengkalis pada 18 Februari 2019 dini hari.

Pada saat di lakukan penangkapan terhadap para tersangka ini, pihak kepolisian menemukan seluruh barang bukti sabu sabu yang tersimpan dalam dua tas ransel. Sabu itu di simpan pada bagian belakang mobil. Kedua tersangka ini akan di jerat dengan pasal  112 jo Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman maksimal mati.

Comments

Popular posts from this blog

USAI TONTON PORNO GAY BOCAH 7 TAHUN DI SODOMI PELAKU

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

PEMBELI BAYI YANG MASIH BERUSIA 3 HARI DI RINGKUS POLISI, HARGA BAYI RP.3,8 JUTA