MEMBANTU SUAMI JUAL SABU, GURU PNS DI AMANKAN POLISI
MEMBANTU SUAMI JUAL SABU, GURU PNS DI AMANKAN POLISI
Seorang guru ini terciduk bahwa telah nekat membantu sang suami untuk menjual sabu sabu ke pelajar SMA. Dalam aksi penjualan narkoba yang di lakukan oleh seorang guru wanita ini harus berhadapan dengan hukum. Seorang guru ini adalah guru Sekolah Dasar (SD) yang telah berstatus PNS, di Narmada, Lombok Barat.
Seorang guru ini yang menjual narkoba kepada pelajar SMA di ketahui berinisial EK yang saat ini berusia 48 tahun. Seorang guru ini sudah berhasil di bekuk oleh aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda NTB, bersama suaminya, GR (43) yang di duga sebagai pengedar sabu di kalangan pelajar.
Seorang guru SD ini yang berperan membantu suaminya melakukan transaksi sabu sabu di kediamanya dengan pelanggan sebgaian besar pelajar SMA. Penangkapan yang di lakukan oleh aparat kepolisian terhadap sang tersangka ini yakni guru SD polisi mendapatkan 1.5 gram sabu sabu. EK sjuga sempat menangis saat di tanyakan terkait perbuatan yang dia lakukan.
Terlihat dalam penangkapan tersebut bahwa EK terus menunduk dan menutup wajahnya dengan masker hijau saat di giring oleh aparat Polda NTB, dan menolak menjawab pertanyaan dari para wartawan yang datang.
Pihak dari Dir Nrkoba Polda NTB Kombespol Yus Fadila, menerangkan bahwa seorang tersangka EK berhasil di bekuk di kediamannya di Jalan Suranadi, Dusun Nyiurlembang, Desa Nyiurlembang, Narmada, Lombok Barat, ketika menjual sabu pada dua orang yang di duga pelajar SMU di Lombok Barat.
Sementara itu, adapun informasinya lainnya yakni bahwa EK membantah dengan sengajanya mengedarkan sabu di kalangan pelajar, apalagi dirinya adalah seorang guru SD. Namun pihak dari aparat tidak begitu percaya saja mengingat telah satu bulan EK dan suaminya diintai aparat. Masyarakat mencurigai ada transaksi narkoda di kediamannya sang guru SD itu karena banyak sekali pelajar SMA yang keluar masuk.
Seorang guru ini telah di amankan oleh pihak kepolisian beserta suaminya. Selain guru EK dan suaminya, GR, dua pembeli sabu, yakni EP dan AW juga di ciduk aparat kepolisian. Polisi juga mengamankan lime paket sabu sabu dalam dua plastik transparan seberat 1.5 gram, alat timbang digital, sejumlah handphone dan uang sebesar Rp.3.6 juta yang di duga hasil dari penjualan.
Dalam kasus ini tersangka EK dan GR serta 2 tersangka lainnya akan di jerat Pasal 112 dan 114 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara mengingat barang bukti sabu di bawah 5 gram.
Comments
Post a Comment