KRONOLOGIS PEMBUNUHAN BERENCANA DENGAN SIHIR, PARA PELAKU TERPIDANA HUKUMAN MATI

KRONOLOGIS PEMBUNUHAN BERENCANA DENGAN SIHIR, PARA PELAKU TERPIDANA HUKUMAN MATI

KRONOLOGIS PEMBUNUHAN BERENCANA DENGAN SIHIR, PARA PELAKU TERPIDANA HUKUMAN MATI


Peristiwa pembunuhan yang terjadi karena terkait menggunakan sihir, di Papua Nuigini, 8 orang terancam hukuman mati akibat kejadian tersebut. Pihak dari pengadilan Papua Nuigini ini telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 88 orang yang terlibat dalam kasus ini dan di sertai dengan penjara seumur hidup untuk 8 orang lainnya atas kasus pembunuhan terkait dengan sihir. Peristiwa kasus pembunuhan sadis yang menewaskan tujuh orang pria dan anak anak tersebut telah terjadi di Provinsi Madang, Papua Nuigini pada beberapa tahun yang lalu. Sekelompok massa berjumlah 97 orang telah di tangkap atas tindakan pembunuhan dengan menggunakan busur dan panah serta pisau dan kapak untuk menghabisi korban korban tersebut.

Adapun media lokal Papua Nuigini sebelumnya memberitahukan, pada April 2014 silam, massa berjumlah 97 orang bergerak dari Desa Sakiko dengan membawa senjata tajam dari dari panah dan busur, pisau dan kapak. Massa tersebut bergerak dengan di dorong sejumlah kematian di wilayahnya yang di duga terkait praktik sihir dan menyasar orang orang di jalan. yang menjadi korban pertama adalah salah seorang pria yang sedang dalam eprjalanan ke tempat kerjanya, dan tiba saja korban langsung di panah, sebelum di lakukan penyerangan dengan pisau dan kapak oleh semua pelaku pelaku tersebut.

Setelah itu, semua pelaku tersebut kemudian kembali bergerak dan melakukan pembunuhan lagi. Pembunuhan itu pun telah di lakukan lagi terhadap empat pria lain sebelum menyasar dua anak anak, yang masih berusia lima dan tiga tahun itu, akhirnya semua pelaku tersebut membunuh tujuh orang dengan sadid. ketujuh korban itu di bunuh dengan sangat kejam dan brutal.
Hakim David Cannings mengatakan tidak ada hubungan atau bukti antara keyakinan terhadap sihir dengan kaus pembunuhan yang nekat mereka lakukan terhadap ketujuh orang tersebut. Kepercayaan terhadap sihir bukanlah faktor yang meringankan dan tidak dapat di anggap sebagai keadaan khusus untuk mengurangi beratnya kejahatan yang di lakukan itu.

Dari 97 orang yang di dakwa menjadi tersangka itu, delapan di jatuhi human mati dan 88 orang lagi di hukum seumur hidup. Satu terdakwa telah meninggal dunia sebelum di Vonis.
Praktik "sihir"dan kanibalisme terkadang masih terjadi lagi di Papua Nuigini. Praktik "sihir"kerap di dorong oleh orang orang yang tidak menerima penyebab alami untuk menjelaskan penyakit, kecelakaan atau kematian yang terjadi.

Comments

Popular posts from this blog

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

WARGA TANJUNG BALAI DIJATUHI HUKUMAN MATI TERKAIT PENGIRIMAN SABU 53.3 KG

SATU KURIR DITEMBAK MATI, USAI MENCOBA EDARKAN 35 KG SABU