KEHABISAN BERAS KEDUA REMAJA NEKAT MEMERAS WARGA MENJADI KORBAN
KEHABISAN BERAS KEDUA REMAJA NEKAT MEMERAS WARGA MENJADI KORBAN
Kasus pemerasan yang telah terjadi ini, di ketahui yang di lakukan oleh kedua mahasiswa ini hanya karena ingin mencari makan sehari hari. Kedua mahasiswa ini diketahui telah menjadi pelaku pemalak terhadap korbannya yang menggunakan alat bantu yakni golok.
Sesuai informasi yang di ketahui terkait kejadian ini, bahwa Tim buser kepolisian Sektor Kelapa Lima, Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, telah kembali mengamankan dua orang pelaku pemerasan yang masih menjadi mahasiswa ini terlibat pencurian dnegan kekerasan. kedua mahasiswa asal pulau Sumba ini yang di ketahui berinisial MD berusia 22 tahun dan JL yang berusia 21 tahun.
Terkait kejadian ini, bahwa kedua pelaku ini telah di amankan oleh pihak kepolisian di indekosnya setelah korban tersebut melaporkan kejadian ini ke kantor polisi. Dari tangan kedua pelaku ini pihak kepolisian mendapatkan dua buah golok yang di gunakan untuk memalak, tiga handphone serta uang hasil penjualannya.
Pihak kepolisian yang telah menangani kasus ini telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua mahasiswa yang menjadi pelaku terkait aksinya. Dari pengakuan kedua tersangka ini, bahwa mereka nekat melakukan hal tersebut yakni memalak karena orang tua di kampung belum mengirim uang untuk membeli beras maupun kebutuhan perkuliahan lainnya di Kupang.
Adapun informasi lainnya yang di katakan oleh pelaku yang berinisial MD bahwa tidak selamanya di pakai untuk merampok, pada malam itu karena alkohol yang bekeerja jadi tidak tahu lagi apa yang kami lakukan. Pada saat itu jujur karena faktor di kos, misalnya beras sudah tidak ada, Kami menyesal. Ujarnya.
Pihak dari kepolisian Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto mengatakan bahwa sebelum mereka merampas barang milik korban ini, keduanya ini mengancam akan menggunakan golok. Setelah berhasil memalak, keduanya lalu menjual kepada teman teman mahasiswa lainnya dan uang tersebut di [akai untuk keperluan pribadi.
Ia juga menambahkan bahwa dari keterangan kedua tersangka pihaknya mendapatkan barnag bukti berupa dua golok,m handphone pelaku, serta sisa uang hasil penjualannya. Atas perbuatannya, kini kedua pelaku tersebtu terancam di keluarkan dar kampus karena harus menjalani hukuman. Kedua pelaku ini juga di jerat dengan pasal 365 ayat 2 subsider 368, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Comments
Post a Comment