AKSI DARI ATASAN YANG MELAKUKAN TINDAKAN SEKSUAL TERHADAP ANGGOTANYA
AKSI DARI ATASAN YANG MELAKUKAN TINDAKAN SEKSUAL TERHADAP ANGGOTANYA
Seorang wanita BPJS-TK telah menjadi korban atas aksi dari atasannya yang telah melakukan tindakan seksual. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejadian ini, bahwasannya seorang wanita tenaga kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang di ketahui berinisial A, mengaku telah mengalami kejahatan seksual oleh atasannya di institusi tempatnya bekerja. Seorang korban ini mengungkapkan dirinya menjadi korban pemerkosaan sebanyak empat kali.
'A' mulai bekerja sebagai Tenaga Kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas BPJS-TK sejak April 2016. Atasan 'A' merupakan salah satu anggota Dewas BPJS-TK. Dewan Pengawas BPJS-TK adalah sebuah lembaga yang terpisah dari Direksi BPJS-TK.
"Dalam periode April 2016-November 2018, saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual oleh oknum yang sama," ujar 'A' di Kantor SMRC Cikini Jakarta Pusat, Jumat (28/12).
Pada saat kejadian ini terjadi, dia mengatakan, bahwa kejahatan seksual yang di alaminya di dalam dan di luar kantor ini. dia mengatakan terduga pelaku berlang kali merayu, memintanya untuk bercumbu hingga memaksa untuk melakukan hubunga seksual.
Setelah kejadian tersebut burang kali terjadi, Kemudian, sang korban ini pun membernaikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, pada awal Desember 2018. Namun sang korban ini justru mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
sesuai informasi yang di ketahui, bahwa sang pelaku yang melakukan kejahatan seksual terhadap A yang di ketahui berusia 59 tahun dan memiliki istri serta dua anak yang tidak berdomisili di Jakarta. Terduga pelaku ini memiliki latar belakang yang mengesankan di sejumlah instansi.
Dihubungi terpisah, pihak BPJK Ketenagakerjaan menanggapi kabar pelecehan seksual yang dialami tenaga kontrak mereka. Deputi Bidang Humas dan Antar-Lembaga, Irvansyah Utoh Banja, mengaku sudah mengetahui informasi itu.
"Sebenarnya ini permasalahan pribadi yang terjadi pada saudara SAB yang telah dilaporkan secara resmi ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) oleh saudari RA. Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan juga telah menerima tembusan surat tersebut," kata pria akrab disapa Utoh diklarifikasi merdeka.com lewat pesan singkat, Jumat (28/12).
Setelah itu Dalam kesempatan yang sama, Utoh meluruskan pengakuan A telah di PHK setelah melaporkan kasus pelecehan yang dialaminya. Menurut Utoh, baik A maupun SAB saat ini dalam status dinonaktifkan oleh Dewas.
"Sebenarnya dewas bukan mem-PHK. Dengan kewenangannya, Dewas BPJS Ketenagakerjaan menonaktifkan SAB sebagai ketua dan anggota komite. Juga RA sebagai staf Dewas, agar menjaga situasi tetap kondusif dan kedua belah pihak dapat fokus menyelesaikan permasalahan pribadinya," tegas Utoh.
Comments
Post a Comment