SEORANG AYAH JADIKAN PUTRI KANDUNGNYA SEBAGAI BUDAK SEKS HINGGA 10 TAHUN
SEORANG AYAH JADIKAN PUTRI KANDUNGNYA SEBAGAI BUDAK SEKS HINGGA 10 TAHUN
Seorang ayah nekat menjadikan sang anak kandungnya sendiri sebagai budak seks. Aksi dari peristiwa yang nekat di lakukan oleh sang ayah tersebut terhadap anaknya sendiri ini berjalan hingga 10 tahun lamanya. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejadian ini, bahwasannya Selama kurang lebih 10 tahun, seorang bapak berinisial AM di Surabaya tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Tindakan bejat yang dilakukan di rumahnya itu dilakukan sejak korban berusia 13 tahun.
Peristiwa yang telah terjadi ini terungkap setelah sang anak tersebut melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan san anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, tersangka menyetubuhi korban di dalam rumah saat istrinya pregi.
Adapun informasi lain yang di ketahui bahwa tersangka dengan leluasa menyetubuhi anaknya sendiri ini setelah di rumahnya sudah dalam keadaan sepi.
Tingkah laku tersangka yang berprofesi sebagai driver ojek online ini tidak di ketahui oleh sang istri tersebut. lantaran korban selalu ketakutan dengan sikap sang ayah yang mengancam akan memukulinya jika dia buka suara.
"Korban takut karena selalu diancam oleh ayahnya. Ibu korban baru tahu setelah tersangka kita tangkap," ujarnya, Senin (28/1).
Selama 10 tahun korban memendam kepedihan lantaran setiap minggu sang ayah selalu melakukan tindakan bejat itu sebanyak dua kali. Kejadian terakhir bahkan terjadi pada Januari 2019.
Setelah itu, adapun informasi lain yang di dapatkan bahwa selama 10 tahunm sang korban tersebut memendam kepedihan lantaran setiap minggu sang ayah selalau melakukan tindakan bejat itu sebanyak dua kali. Kejadian ini terakhir bahkan terjadi pada januari 2019. seusai hal yang di informasikan bahwa mengenai kondisi rumah tetangga tersangka, Yeni mengatakan jika tersangka dengan istrinya dalam kondisi harmonis.
Terkait kejadian yang nekat di lakukan oleh sang pelaku ini maka akan di jerat dengan pasal 81 ayat (1) RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Comments
Post a Comment