KEPALA DESA KEBUMEN DIBEKUK POLISI TERKAIT KASUS PENGGADAIAN MOTOR JAMINAN FIDUSIA
KEPALA DESA KEBUMEN DIBEKUK POLISI TERKAIT KASUS PENGGADAIAN MOTOR JAMINAN FIDUSIA
Kasus tersebut yang sudah di tangani langusung oleh pihak kepolisian juga ada memberikan informasi. Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto mengatakan, tindakan gadai menggadai yang dilakukan NM sudah berlangsung selama 4 tahun terakhir. Keuntungan dari hasil menggadai tersebut, NM yang telah dua periode menjabat sebagai NM mendapatkan jatah keuntungan sebesar 10 persen. "Jadi jika sepeda motor digadai Rp 4 juta, ia akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400 ribu," kata Istanto.
Kasus gadai menggadai yang di lakukan oleh seorang kepala Desa Kebumen ini dapat diketahui, karena berawal dari laporan salah satu karyawan NSC terkait dua kendaraan sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia yang telah di gadaikan oleh NM.
Diketahui lingkaran penggadaian berawal dari debitur SM yang tak lain warga dari NM menggadaikan dua sepeda motor. Selanjutnya sepeda motor tersebut digadaikan kembali NM dengan dibantu oleh perantara tersangka GW (42), warga Sidayu Gombong.
Ujung transaksi, sepeda motor berpindah tangan dari NM kepada tersangka inisial AK warga Kecamatan Puring. Polisi pun setelah mengembangkan kasus tersebut, mendapatkan adanya proses transaksi penggadaian lain sebanyak 15 unit kendaraan bermotor dan dua mobil.
Terkait kasus ini, pelaku yang telah melakukan tindakan tersebut akan di kenakan pasal 480 KUH Pidana. Demikian pula tersangka GW dan AK dijerat dengan pasal yang sama. Sementara SM, dijerat dengan pasal 36 UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia atau pasal 372 KUH Pidana.
Comments
Post a Comment