3 ANGGOTA SATPOL PP MAKASSAR DICIDUK, JEMPUT KURIR SABU 1 KG DI PELABUHAN PAREPARE
3 ANGGOTA SATPOL PP MAKASSAR DICIDUK, JEMPUT KURIR SABU 1 KG DI PELABUHAN PAREPARE
Terkait kasus narkotika yang kerap kali terjadi ini, telah di amankan oleh pihak kepolisi terhadap pelaku yang terlibat kali ini. Adapun informasi lain yang di ketahui Polisi dari Satuan Narkoba Polres Parepare, Sulsel menyita satu kilogram diduga narkotika jenis sabu, Rabu malam, (2/1) pukul 22.00 wita. Barang itu dibawa oleh seorang penumpang KM Bukit Siguntang berinisial Mh (26), dari Kota Tarakan, Propinsi Kalimantan Utara.
Adapun informasi lain yang di dapatkan Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Zaky Sungkar yang dikonfirmasi melalui saluran telepon, Kamis, (3/1) menjelaskan, selain barang bawaannya, lelaki Mh juga langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan. Berikut tiga orang juga diciduk. Ketiganya yang merupakan anggota Satpol PP Kota Makassar ini bermaksud menjemput lelaki Mh dan mengantarnya ke Makassar.
Saat kapal yang baru saja bersandar di pelabuhan Nusantara Parepare setelah berlayar dari Kota Tarakan, anggota Polsek Pelabuhan melakukan pemeriksaan barang dan penumpang yang baru turun.
AKP Zaky Sungkar juga mengungkapkan, bahwa salah seorang penumpang yang di ketahui berinisial MH Bergelagat mencurigakan. Seperti geluisah karena melihat pemeriksaan. Dia di bawa ke mako polsek pelabuhan dan di lakukan pemeriksaan. Lalu di temukanlah kristal bening dengan berat 1 kilogram dalam bungkusan dalam jaket yang berada di dalam tas ransel.
Setelah itu, Lelaki Mh ini kemudian diinterogasi dan dia membeberkan jika akan dijemput oleh tiga orang rekannya untuk diantar ke Makassar. "Tiga orang itu pun kita ciduk yang ternyata anggota Satpol PP di Kota Makassar. Mereka berinisial FR, (31), Dn, (28) dan Ir, (26). Saat ini ketiganya masih berada di Mapolres jalani pemeriksaan untuk didalami benarkah ketiganya hanya berteman biasa dengan lelaki Mh dari Tarakan itu dan tidak tahu temannya itu bawa sabu ataukah mereka satu jaringan. Sementara ini baru lelaki Mh yang kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Zaky.
Ditambahkan, lelaki Mh yang membawa sabu itu dari Tarakan dalam pemeriksaan, dia mengaku dijanji oleh seseorang akan dibayar Rp 40 juta jika berhasil membawa sabu itu tiba ke tangan orang yang mengorder.
Setelah itu, Iman juga mengatakan, mereka anggota kami, meskipun benar secara administrasi tidak terhitung lagi karena masa kontrak ketiganya berakhir 31 Desember 2018 lalu. Kami tegas, tiga ada lagi toleransi. Kontraknya tidak akan di perpanjang lagi. Soal narkoba adalah exta ordinary crime, kejahatan yang luar biasa yang tidak akan kami tolerir, Ujarnya.
Comments
Post a Comment