TERPIDANA 2 TAHUN BURON TERKAIT KAORUPSI KUR TERTANGKAP DI SOLO
TERPIDANA 2 TAHUN BURON TERKAIT KAORUPSI KUR TERTANGKAP DI SOLO
Kasus korupsi yang telah terjadi ini, yang melibatkan sang pelaku dan telah menjadi buronan selama 2 tahun lalau, telah berhasil di tangkap oleh pihak kepolisian. Pihak dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini langsung membawa pulang Didi Supriyadi yang saat ini di ketahui telah berusia 48 tahun, yang menjadi buronan kasus korupsi yang di tangkap Kejaksaan Negeri Surakarta, yang di pimpin oleh Kasi Ekseskusi Kejati Jabar, Bambang Saputra langsung membawa pengusaha sapi asal Subang tersebut.
Adapun informasi yang di dapatkan dari Kasiu Eksekusi Kejati Jabar, Bambang Spautra yang mengapresiuasi penangkapan yang di alkukan oleh Tim Kejari Surakarta dan KPK. Menurutnya juga, bahwa Didi ini sudah sejak September 2016 di nyatakan sebagai DPO. Ia juga emnjadi salah satu terpidana kasus korupsi dana KUR di bank BNI.
Adapun informasilainnya yang di katakan oleh Bambang bahwa dalam perkara ini terpidana di putuskan tahun 2016, sejak itu pihak mereka sudah berusaha mencari sang tersangka dan baru pada kesempatan ini berhasil di tangkapkan.
Terkait kasus ini bahwa menurut Bambang, Didi telah di vonis besalah dengan hukuman penajra selama 8 tahun dan denda sebesar Rp.300 juta.
Namun, dalam proses kasus ini yang di lakukan perbandingan, bahwa bos usaha pengemukan sapi tersebut berhasil melarikan diri. Pihak dari Kepala Kejari Surakarta, Tegus Subroto juga mengemukakan, penangkapan Didi yang di lakukan oleh Tim Kejari Surakarta yang berkoordinasi dengan pihak Kejati Jabar dan Unit Koordinasi Supervisi Penindakan dari KPK.
Ada juga informasi lainnya yang di dapatkan terkait kasus tersebut, yang di ujarkan oleh Pihak dari Kepala Kejari ini, bahwa POihak mereka juga berhasil menyita sejumlah barang bukti milik tersangka.
Barang bukti yang berhasil di amankan dari tersangka ini, di antaranya sebuah mobil honda CRV, sepeda motor, SIM, STNK, dompet, handphone, buku tabungan, tas, uang cash Rp.1.150, 12 buah cincin dan uang p.45 ribu. Ujarnya.
Pihak petugas kepolisian saat ini masih akan menindak lanjuti kasus ini lebih dalam dan memintai keterangan yang lainnya untuk di jadikan barang bukti yang lainnya agar dapat di ketahui hukuman yang akan diterima oleh tersangka tersebut.

Comments
Post a Comment