PRIA INI CABUT PERMOHANAN JADI WANITA DI PN, PADAHAL SUDAH GANTI KELAMIN
PRIA INI CABUT PERMOHANAN JADI WANITA DI PN, PADAHAL SUDAH GANTI KELAMIN
Seorang pria ini di ketahui mencabut permohonan jadi wanita di PN, padahal sang pria tersebut sudah mengganti kelaminnya. Adapun informasi yang di ketahui bahwa seorang pria ini yang berasal dari Tuban, Jawa Timur, telah melakukan operasi ganti kelamin. Dia akhirnya juga memutuskan untuk melakukan pembatalan permohonan mengubah identitas dari laki laki ke perempuan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Seorang pria ini juga di ketahui telah mencabut permohonannya tersebut ke Pengadilan Surabaya pada hari Selasa (27/11/2018). Permohonannya pencabutan tersebut di bacakan oleh seorang Hakim Tunggal Dede Suyaman.
Adapun informasi yanng di ketahui bahwa tanpa menguraikan alasan pencabutan permohonan ganti identitas kelamin tersebut, hakim Dede membacakan putusannya dalam sidang terbuka. Permohonan pemohon di cabut. Ujarnya dalam sidang tanpa di hadiri oleh pemohon maupun kuasa hukumnya tersebut.
Pada sebelumnya, bahwa Humas PN Surabaya Sigit Sutrino mengatakan, bahwa persidangan permohonan ganti identitas kelamin pada hari Selasa ini memasuki agendakan sidang putusan.
Dalam putusannya, hakim akan mempertimbangkan banyak aspek yang di dpat dari keterangan ahli. Anta lain, ahli agama, kedokteran, psikologis, psikiatri dan tokoh agama. Serta melihat pertimbangan dari bukti bukti yang di ajukan pemohon maupun saksi.
Dalam catatan PN Surabaya sendiri, permohonan ini bukan kali pertama. Pada tahun 2016, seorang perempuan di kabulkan permohonannya menjadi seorang pria. Angelina Karuniata Kaban dimohonkan menjadi laki laki dan merubah namanya menjadi Andreas Alessandro kaban.
Comments
Post a Comment