POLISI BERHASIL MERINGKUS DUA PELAKU PENJAMBRET TURIS DI KUTA
POLISI BERHASIL MERINGKUS DUA PELAKU PENJAMBRET TURIS DI KUTA
Kedua pelaku penjambretan terhadap seorang turis di Kuta, telah berhasil di ringkus oleh pihak kepolisian. Adapun informasi yang di dapatkan terkait kejadain ini bahwa Jajaran Polsek Kuta yang telah berhasil menangkap penjambret usai beraksi di jalan Kubu Anyar depan hotel Ohana Kuta Bandung. Kedua pelaku tersebut bernama I Wayan Ngongek dan komang Slamet alias Gus Jerink.
Kedua pelaku yang nekat melakukan aksi penjambretan tersebut berujung di jeruji besi yang harus menahan diri mereka dan tidak dapat menghirup udara bebas lagi. Para pelaku tersebut di tangkap oleh pihak kepolisan setelah korban tersebut yang di ketahui adal Warga Negara Brasil Ana Luisa Schmidt melaporkan ke Polsek Kuta terkait kejadian yang menimpa dirinya.
Dalam laporan yang di laporkan oleh korban ini, korban tersebut mengatakan, bahwa korban tersebtu mengaku sedang naik ojek online dan melintas tiba tiba di pepet dua pemotor dengan mengendarai matic warna biru dan langsung menarik dengan paksa Iphone X milik korban pada saat di pegangnya.
Pada saat itu, pengendara ojek tersebut yang bersama korban ini sempat melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku tersebut. Namun kehilangan jejak karena pelaku masuk ke gang gang.
Adapun berbekal laporan korban yang di adukan ke pihak Polsek Kuta ini langsung di tangani dan melakukan penyelidikan dan langsung mengejar para pelaku tersebut. Pelaku tersebut yang mencoba kabur ini berhasil di tangkap di indekosnya yang berada di jalan, Gunung Agung Gang Bumi Ayu, nomor 4, Denpasar Barat.
Terkait kejadian tersebut, dari tangan pelaku pihak kepolisian mnegamankan barang bukti berupa Iphone X dan sepeda motor Yamaha Nmax warna biru milik pelaku. Kedua pelaku mengakyui melakukan aksinya di wilayah Polsek Kuta sebanyak 25 kali.
Kedua pelaku ini harus mempertanggungjawabkan terkait aksi yang nekat mereka lakukan. Pihak kepolisian saat ini masih akan menindak lannjuti kasus tersebut agar dapat dijatuhkan hukuman kepada para pelaku ini yang akan di terima mereka sesuai dengan perbuatan kedua pelaku tersebut.
Comments
Post a Comment