PERKOSA ANAK TIRI SELAMA 3 BULAN DI RUMAH SAT ISTRI SEDANG PERGI


PERKOSA ANAK TIRI SELAMA 3 BULAN DI RUMAH SAAT ISTRI SEDANG PERGI


PERKOSA ANAK TIRI SELAMA 3 BULAN DI RUMAH SAT ISTRI SEDANG PERGI

Seorang ayah nekat memperkosa anak tirinya yang berlanjut hingga 3 bulan lamanya. Seorang ayah tiri ini yang menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya yang telah di lancarkannya pada saat sang istri dari pelaku tersebut tidak berada di rumah.

Adapun informasi yang di ketahui terkait kejadian ini, bahwa Seorang bapak di Pelalawan Riau tega memperkos anak tirinya yang diketahui masih berusia 15 tahun. Parahnya, JO yang berusia 35 tahun ini melampiaskan nafsu seksualnya pada saat sang istrinya tidak berada di rumah.

Pada saat sang pelaku melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya dia juga tidak segan sambil mengancam korban tersebut. Terkait kasus ini sudah di tangani oleh pihak kepolisian. Ujar dari Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan mengatakan bahwa korban tersebut mengaku berulang kali di paksa untuk berhubungan badan oleh ayah tirinya tersebut.

Kepada pihak kepolisian, bahwa korban tersebut mengaku pertama kali kejadian memilukan itu terjadi pada Agustus 2018. Saat itu, hanya sang korban dan pelaku saja yang berada di rumah. Sedangkan sang istrri pelaku ini sedang keluar rumah karena ada keperluan.

Pada saat di mintai keterangan, sang korban tidak ingat lagi terjadi pada awalnya di tanggal berapa. Pelaku ini memanfaatkan situasi tersebut, Pada awalnya korban tersebut tidak bersedia dan berusaha kabur. Nmaun, sang pelaku tersebut mengejar korban dan menarik tangan korban. Kamar mereka mereka yang saat ini menjadi saksi biksu atas kejadian yang di lakukan oleh ayah tirinya.

Peristiwa yang telah berlanjut selama 3 bulan ini, pelaku menjadikan korban tersebut sebagai budak seksnya. Lama kelamaan, korban tidak tahan lagi dengan kejadian yang di lakukan oleh ayah tirinya. Pada akhirnya, korban memberanikan diri untuk menceritakan kepada ibunya.

Pada saat sang korban telah menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, sang ibu langsung kaget mendegar pengakuan dari anak gadinya tersebut. Dengan hati yang sedih bercampur emosi, ibu korban RO yang berusia 33 tahun ini mengajak anaknya untuk melaporkan suaminya ke Polres Pelalawan.

Pihak kepolisian yang telah menindak lanjuti kasus ini atas laporan yang dibuatkan oleh sang ibu kandung korban. Lalu pelaku langsung di amankan oleh pihak kepolisian untuk di mintai keterangan yang lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku tersebut akan di jerat dengan pasal 81 Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sebab, korban masih di bawah umur dan sedang sekolah.

Comments

Popular posts from this blog

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

USAI TONTON PORNO GAY BOCAH 7 TAHUN DI SODOMI PELAKU

PEMBELI BAYI YANG MASIH BERUSIA 3 HARI DI RINGKUS POLISI, HARGA BAYI RP.3,8 JUTA