KEDUA PASANGAN NEKAT MEMBUNUH BAYI HASIL HUBUNGAN GELAP DI RIAU, BERHASIL DI AMANKAN POLISI
KEDUA PASANGAN NEKAT MEMBUNUH BAYI HASIL HUBUNGAN GELAP DI RIAU, BERHASIL DI AMANKAN POLISI
LIVE CASINO - Kedua pelaku atas kasus pembunuhan terhadap seorang bayi kandung dari mereka sendiri yang nekat di tewaskan. Hal ini di ketahui bahwa seorang bayi yang di bunuh tersebut adalah hasil dari hubungan gelap mereka atau hubungan di luar nikah.
Kedua pelaku ini di ketahui bernama Nofril Yatmil alias Yayat yang saat ini berusia 22 tahun warga asal Jalan Sukun, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.
JUDI ONLINE - Pada awal mula kejadian ini berpura pura menemukan bayi dalam tas dengan kondisi yang sudah meninggal dunia. Dengan meyakinkan dia menceritakan saat tiba tiba ada seseorang yang memasukan sang byi tersebut ke dalam mobil innova putih yang di kendarainya.
Terkait kejadian ini, bahwa temuan mayat bayi ini di laporkan ke Polresta Pekanbaru. Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus inidengan memeriksa Nofril. Nofril mengatakan dengan mengarang cerita bahwa seseorang yang telah memasukan tas berisi mayat bayi ini ke dalam mobilnya saat dia berada di SPBU Kecamatan Minas.
AGEN SABUNG AYAM - Pihak petugas langung melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Ternyata Nofril ini adalah seorang ibu kandung dari sang bayi tersebut. Pihak kepolisian yang mendapatkan informasi tersebut langsung menangkap Nofril. Polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terahdap Azhari Fatiya di rumahnya, Perumnas Peputri Maju, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Sesuai informasi yang di ketahui bahwa Tiya mengaku melahirkan sang bayi itu dalam kondisi hidup di dalam kamar mandi rumahnya. Jabang bayi itu sempat menangis. Namun bahkan bahagia yang di rasa Tiya, dia malah menutup mulut bayi itu dengan sebuah kain hingga sang bayi menghembuskan nafas terakhirnya.
Kedua tersangka ini akan di jerat dengan pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 341 Jo Pasal 342 KUHP. Mereke berdua terancam hukuman seumur hidup.
Comments
Post a Comment