DUA ORANG PELAKU DI TANGKAP BEA CUKAI KUALANAMU KARENA SELUNDUPKAN NARKOBA

DUA ORANG PELAKU DI TANGKAP BEA CUKAI KUALANAMU KARENA SELUNDUPKAN NARKOBA

DUA ORANG PELAKU DI TANGKAP BEA CUKAI KUALANAMU KARENA SELUNDUPKAN NARKOBA

Pihak petugas Bea Cukai Kualanamu, telah berhasil mengamankan dua orang pelaku yang telah terbukti membawa narkoba yang berencana di selundupkan dan akan di bawa ke tujuan yang mereka rencanakan. Petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu telah menangkap kedua orang pelaku ini yang di ketahui dari luar negri. Pelaku tersebut yakni warga Aceh yang menyelundupkan 1.012.8 Kg sabu sabu dan seorang lagi warga negara Malaysia yang membawa 1.5 butir pil ekstasi.

Terkait kasus yang telah di ungkapkan ini wagra Aceh yang telah di amankan di Terminal Kedatangan International Bandara Kualanamu yakni yang berinisial M (26). Sementara ini warga negara Malaysia yang juga berhasil di ringkus di ketahui berinisial AABY (52), yang merupakan pegawai jabatan Pengangkutan jalan di Malaysia.

Meskipun sama sama terbang dari negara Malaysia, keuda pelaku ini di tangkap pada waktu terpisah. Seorang pelaku yang berinisial M di amankan tidak lama setelah turun dari pesawat Malaysia Airlines MH 864 pada hari senin (29/10/2018) kemarin. Dari hasil pemeriksaan yang di lakukan bawah M di duga kuat telah membawa methampetamine atau sabu sabu seberat 1.012.8 Kilogram.

Para pelaku ini melakukan penyuludupan sabu sabu dengan modus menyimpan di dalam koper yang di selipkan di dalam celana jeans untuk mengelabui petugas. Informasi ini di ketahui dari Bagus Nugroho Tamtomo Putro, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu. Dia juga ada menjelaskan bahwa pengahan terhadap M berawal dari analisis inelijen melalui profiling penumpang dan analisis X-ray yang mereka lakukan.

Sementara AABY yang menjadi pelaku terkait kasus ini juga telah di amankan dan menjalani pemeriksaan tidak lama turun dari peswat Air Asia AK 1581. M dan AABY di duga telah melakukan perbuatan yang di atur dan di ancam dengan Pasal 102 huruf (e) UU No 12 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Keduanya juga di duga telah melanggar Pasal 113 ayat (1) dan 113 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Narkotika.

Comments

Popular posts from this blog

DITEMUKAN BAYI KEMBAR TELAH TEWAS DAN SANG IBU DALAM KONDISI KRITIS

PUTUS DARI PACAR, SEORANG PRIA NEKAT SEBAR FOTO SYUR MANTAN

AYAH SENDIRI DIBACOK HINGGA TEWAS KAENA TELAH MENGANIAYA SANG IBU