SEORANG PRIA TANJUNG MIRING NEKAT MENIKAM TEMANNYA SENDIRI SAMPAI TEWAS

SEORANG PRIA TANJUNG MIRING NEKAT MENIKAM TEMANNYA SENDIRI SAMPAI TEWAS

SEORANG PRIA TANJUNG MIRING NEKAT MENIKAM TEMANNYA SENDIRI SAMPAI TEWAS

Seorang pria yang di ketahui warga Desa Tanjung Miring ini telah nekat melakukan aksi kriminalnya yang telah membunuh temannya sendiri. Seorang pria ini nekat menikam temannya sendiri sebanyak 3 kali sampai tewas. Pihak dari kepolisian Ogan llir yang telah berhasil menangkap pelaku tersebut. Seorang pelaku ini di ketahui bernama Khilaf yang telah membunuh temannya sendiri yang bernama Imran Kenedy.

Tindakan kriminal yang di lakukan Khilaf sendiri ini di ketahui pada tanggal 18 september lalu. Seorang pelaku ini yang di ketahui bernama Khilaf adalah warga asal Desa Tanjung Miring Kecamatan Rambang Kuang, Ogan llir, yang telah membunuh imran dengan cara menusuk nusuk korbannya dengan pisau sebanyak tiga kali.

Seorang pelaku ini yang melakukan aksi pembunuhan tersebut telah menghebohkn semua warga sekitar. Pada awalnya seroang pelaku ini mengajak Imran pergi ke sebuah lokasi perkebunan sawit yang berada di Desa Tanjung Miring. Setibanya pelaku dan korban di lokasi kebun sawit tersebut, Khilaf langsung bertanya ke Imran, apa alasan Imran tidak suka dengan Khilaf dan selalu merasa hebat.

Lalu, Imranpun membantah tuduhan tersebut dan terjadi perdebatan. Di tengah perdebatan itulah khilaf mencaut pisau yang ada di pinggangnya lalu menusuk dada Imran sekali. Atas perbuatan Khilaf imran menjadi kaget dan langsung mencoba melawan dan mundur . Namun Khilaf tetap maju dan mengibas ngibas pisau ke Imran sampai korbannya terjatuh.

Pada saat kejadian tersebut, ada seorang yang datang hendak melerai keduanya. Namun Khilaf mendekat ke orang tersebut dan mengancam akan menusuk saksi. Setelah itu saksi tersebut mengambil batu dan mengancam akan melempar Khilar, namun Khilaf berbalik arah dan kembali menuusk Imran di bagian punggung sebanyak dua kali. Usai kejadian tersebut pelaku tersebut langsung melarikan diri. Saksi tersebut langsung meminta tolong kepada warga yang lain dan menyelamat korban, namun korban tidak dapat di selamatkan lagi.

Ketika itu, pihak warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan melakukan pencarian terhadap pelaku agar segera dapat di amankan. Upaya sang polisi berbuah hasul, yakni pelaku tersebut sudah berhasil di tangkap dan saat ini pelaku sedang di amankan karena akan menunggu hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelaku tersebut. Akibat tindakan pelaku ini yakni penganiayaan dan pembunuhan tersangka khilaf akan terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Comments

Popular posts from this blog

DITEMUKAN BAYI KEMBAR TELAH TEWAS DAN SANG IBU DALAM KONDISI KRITIS

PUTUS DARI PACAR, SEORANG PRIA NEKAT SEBAR FOTO SYUR MANTAN

AYAH SENDIRI DIBACOK HINGGA TEWAS KAENA TELAH MENGANIAYA SANG IBU