PELAKU PEMBUNUHAN SATU KELUARGA DI BANDA ACEH MENDAPATKAN HUKUMAN MATI
PELAKU PEMBUNUHAN SATU KELUARGA DI BANDA ACEH MENDAPATKAN HUKUMAN MATI
Kasus pembunuhan terhadap sekeluarga ini yang telah di kabarkan dalam berita pada beberapa waktu lalu, seorang pria yang menjadi pelaku pembunuhan ini akan mendapatkan hukuman mati. Seorang pria yang menjadi pelaku ini di ketahui bernama Ridwan alias Iwan yang telah di tuntut hukuman mati oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Seorang pelaku yang bernama Ridwan ini di dakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap sekluarga yanng mengakibatkan majikanya yang bernama Tjie Sun alias Asun yang berusia 48 tahun, dan sekeluarganya yakni istri dan putranya, Minarni (40) dan Calliestos NG (8), tewas di rumahnya yang berada di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada 5 Januari 2018.
Pihak dari kejaksaan yang menyatakan bahwa terdakwa Ridwan terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana seperti di atur dalam pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan berupa pidana mati.
Sementara ini, jaksa dari hadapan majelis hakim yang di ketuai oleh Totok Yanuarto di dampingi dua hakim anggota Muzakir dan Roni Susanta, hanya membacakan pokok pokok tertentu. Berdasarkan fakta yang di dapatkan dalam bersidangan dan brag bukti yang di hadirkan ke muka persidangan, Ridwan dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan senjata tajam yang menewaskan tiga orang sekeluarga tersebut.
Namun setelah dari dua pertimbangan itu, jaksa hanya memuat pertimbangan memberatkan saja. Menurut jaksa, perbautan terdakwa Ridwan telah menyebabkan orang lain meninggal Dunia, perbuatan terdakwa sadis, dan meresahkan masyarakat, serta tidak adanya timbul penyelesaian penyesalan dari terdakwa.
Terkait kejadian ini, persidangan sebelumnya terungkap terungkap bahwa terdakwa Ridwan membunuh majikannya karena merasa sakit hati dengan ucapan Korban yang mengeluarkan katga kata yang tidak bisa di terima oleh Ridwan. Hanya gara gara itu, sang pelaku ini nekat menghabisi nyawa majikannya termasuk istri dan anak dari majikannya secara sadis, yakni dengan monggorok leher para korban sekeluarga yang telah meninggal dunia.
Comments
Post a Comment