DUA ORANG PELAKU PENGEDAR UANG PALSU BERHASIL DI BEKUK POLISI

DUA ORANG PELAKU PENGEDAR UANG PALSU BERHASIL DI BEKUK POLISI

DUA ORANG PELAKU PENGEDAR UANG PALSU BERHASIL DI BEKUK POLISI

Kedua orang pria yang menjadi pelaku pengederan uangpalsu ini telah berhasil di bekuk oleh Satuan Polres Metro Bekasi Kota yang mengamankan dua pelaku penipuan uang palsu. Kedua pelaku tersebut di ketahui bernama Parsono (48) dan Nanang (34) yang di tangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli di Bundaran Tol Jorr, Jalan Wibawa Mukti 1, Kecamatan Jatiasih, kota Bekasi.

Terkait kejadian ini adapun informasi yang di ketahui dari Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi kota AKBP Jairus Saragih yang mengatakn, bahwa penangkapan berhasul di lakukan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di tempat kejadian perkara kerap ada penipuan uang palsu. Warga juga mengatakan, bahwa ada sekitar Rp.1 miliar uang palsu tersebut yang di tawarkan dengan harga Rp.500 juta. Polisi yang sudah mendapatkan informasi tersebut langsung menuju ke lokasi yang di infokan dan langsung menangkapan.

Untuk melancarkan aksi dari para pelaku ini, pelaku tersebut mengeluarkan uang Rp.100.000 asli selembar dan meyakinkan kepada pembeli bahwa uang dalam tas tersebut adalah uang asli semua. Maka dari itu, setelah pembeli telah membayar Rp.500 juta, pembeli langsung bergegas pergi. Saat itu lah, polisi yang menyamar menjadi pembeli dan langsung menangkap pelaku. Pelaku juga mengaku, bahwa baru sekali ini melakukan aksi penipuan tersebut.

Pelaku juga di duga menggunakan cara hipnotis dan gerak cepat langsung kabur saat mengelabui korban, polisi juga menemukan uang palsu atau mainan itu sebanyak Rp.1 miliar dengan pecahan seratus ribu di dalam tas. Hingga saat ini, pihak kepolsiian masih memburu pelaku lainnya yang telah berhasil kabur. Adapun barang bukti yang telah di amankan oleh pihak kepolisian yakni uang mainan pecahan Rp. 100.000 sebanyak 100 ikat. Atas perbuatan dari para pelaku ini di jera pasal 378 KUHP tentang Tindak Pindana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Comments

Popular posts from this blog

USAI TONTON PORNO GAY BOCAH 7 TAHUN DI SODOMI PELAKU

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

PEMBELI BAYI YANG MASIH BERUSIA 3 HARI DI RINGKUS POLISI, HARGA BAYI RP.3,8 JUTA