BARU BEBAS 6 BULAN SUDAH MENDEKAM LAGI, KARENA AKSI PERAMPOKAN

BARU BEBAS 6 BULAN SUDAH MENDEKAM LAGI, KARENA AKSI PERAMPOKAN 

BARU BEBAS 6 BULAN SUDAH MENDEKAM LAGI, KARENA AKSI PERAMPOKAN

Seorang pria yang baru bebas dari penjara 6 bulan yang lalu sekarang harus mengulangi lagi hari harinya di dalam penjara karena perbuatan perampokan yang dia lakukan. Seorang pria ini di ketahui bernama Hadi yang beru saja bebas 6 bulan yang lalu dan mendapat hirup udara sgar kini di tangkap kembali setelah di duga terlibat dalam kasus perampokan yang dia lakukan di Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Para pelaku ini melakukan aksi perampokan di sebuah rumah milik korban yang di ketahui bernama Netty Supiyanti di Jalan Pemuda, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki pada Jumat 5 Oktober 2018. Informasi mengenai kasus ini di ketahui dari pihak Kaolsek Payung Sekaki AKP Rachmad C yusuf.

Dalam aksi penangkapan terhadap para pelaku perampokan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 2 unit telepon genggam, dan 1 buah kartu ATM. Modus dari pelaku saat beraksi ini mengaku sebagai mekanik listrik. Saat itu, korban berada sendirian di rumahnya.

Pada saat para pelaku ingin memasuki rumah korban tersebut dengan aman, pelaku ini mengaku sebagai mekanik listrik, dan tiba pemilik rumah sudah mengizinkan pelaku ini masuk pelaku langsung menodongkan senjata tajam kepada pelaku dan merampok korban.
Setelah pelaku berhasil merampok harta milik korban pelaku langsung kabur dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Payung Sekaki.

Pada saat melakukan penyidikan Tim Opsnal, pelaku ini di ketahui oleh pihak kepolisian sedang berada di Jalan pemuda, Kecamatan Tenayan Raya. Disaat itu pelaku langsung berhasil di ringkus oleh pihak kepolisian. Terkait kasus ini, sepeda motor milik korban telah di jual kepada seseorang yang berinisial MA. Sepeda motor korban sudah di amankan juga oleh aparat kepolisian. Sementara MA masih di tetapkan sebagai DPO. Akibat perbuatan dari pelaku ini, sang pelaku perampokan tersebut akan di jerat dengan pasal 365 KUHP tentang curas dan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Comments

Popular posts from this blog

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

WARGA TANJUNG BALAI DIJATUHI HUKUMAN MATI TERKAIT PENGIRIMAN SABU 53.3 KG

SATU KURIR DITEMBAK MATI, USAI MENCOBA EDARKAN 35 KG SABU