BANDAR GANJA DI KAMPIR LENTENG AGUNG BERHASIL DI BEKUK POLISI
BANDAR GANJA DI KAMPIR LENTENG AGUNG BERHASIL DI BEKUK POLISI
Seorang pria yang menjadi pelaku bandar ganja ini telah berhasil di bekuk polisi atas tindakan yang nekat di lakukannya. Seorang pria ini di ketahui adalah seroang mahasiswa yang berinisial MI (24).
Adapun informasi yang di berikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar yang mengatakan bhawa MI di tangkap karena pelaku ini telah menjadi bandar ganja di kampusnya yang terletak di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Penangkapan yang di lakukan terhadap seroang pengedar ganja ini berhasil di bekuk karena berdasarkan informaisi lainnya yang di dapatkan bahwa ada seorang pengedar ganja yang berada di wilayah lenteng Agung di salah satu universitas. Lalu pihak petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan pencarian dan menangkap seorang yang berpredikat seorang mahasiswa.
Setelah pelaku tersebut berhasil di ringkus, pihak petugas juga menuju ke alamat kediamannya yakni kosnya untuk menggeledah dalam isi kosnya yang berada di daerah Bei, Depok, dan ada menemukan total tiga kilogram ganja kering yang sudah di bungkus dalam bentuk paket. Seorang mahasiswa yang menjadi pelaku pengedar ganja ini juga mengaku bahwa biasanya dia menjual barang haramnya itu kepada teman teman kampusnya yang kecanduan narkoba secara eceran.
MI juga mengakui bahwa dari tiap satu kilogram ganja yang berhasil di jualnya maka MI akan mendapatkan keuntungan sebesar 8.000.000. Polisi yang saat ini telah membekuk seorang mahasiswa ini lalu polisi juga melakukan penulurusan terkait asal usul ganja yang di dapatkan dari pelaku ini. MI juga ada mengaku kepada pihak petugas bahwasannya ia mendaptkan ganja tersebut dari bandar yang berada di dalam Rutan Colodong, Depok yang berinisial K.
Informasi yang di dapatkan terkait kasus ini bahwa ganja dari K di antar ke MI lewat kurir yang berinisial F. Selain itu, polisi juga menulusuri ganja bersumber dari orang yang bernama AW (36) di Bogor. Ketika itu polisi juga mendapatkan pelaku yang berinisial AW dan di temukan adanya 4.4 kilogram ganja. AW mengaku, mendapatkan ganja tersebut dari orang yang berinisial AG dan SF. Pada saat ini AG masih dala pencarian DPO sedangkan SF sudah berhasil di ringkus dan di temukan ganja seberat 17.7 kilogram. Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Comments
Post a Comment