PEMERINTAH MENURUNKAN BUDGET IMPOR BARANG LEBIH DARI 75 DOLAR AKAN DI KENAKAN BEA CUKAI 7.5 PERSEN
PEMERINTAH MENURUNKAN BUDGET IMPOR BARANG LEBIH DARI 75 DOLAR AKAN DI KENAKAN BEA CUKAI 7.5 PERSEN
Pihak dari pemerintah telah melakukan penurunan budget untuk pengimport-an barang. Yakni bduget yang di tentukan hanya 75 dolar saja. jika membawa barang import yang lebih dari 75 dolar AS maka akan di kenakan bea cukai sebesar 7.5 persen. Ketika ada yang melebihi batas transaksi lebih dari 75 dolar AS dalam sehari akan di kenakan bea cukai sebesar 7.5 persen.
Pihak pemerintah tidak hanya mengenakan bea cukai saja, tetapi importir juga akan di kenakan pajak Petambahan Nilai (PPN) atas impor 10 persen dan di kenakan Pajak Penghasilan (PPH) impor sebesar 10 persen.
Adapun dari hal ini terkait tarif bea masuk 7.5 persen flat untuk semua jenis barang barang tanpa terkecuali, PPN 10 persen flat, PPh 10 persen kalau punya MPWP, jika para pengimport tidak memiliki NPWP, tarifnya menjadi 20 persen.
Hal ini telah di informasikan oleh direktur Jendral Bea dan Cukai Heru Pambudi di kantor Menteri Keuangan, Jakarta. Heru juga ada memberikan infromasi, bahwa aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri keuangan Nomor 182/PMS.04/2016 tentang ketentuan Impor Barang kiriman.
Terkait kejadian ini, menurut Seorang direktur, Heru ini, akan efektif mengurangi mereka yang selama ini mengakali peraturan dengan memanfaatkan fasilitas de minimus value. De minimus value ini merupakan pembebasan nlai bea masuk atau nilai cukai dengan batas tertentu atas barang impor, yang semula di tetapkan sampao 100 dolar amerika serikat itu dan tanpa batasan transaksi dalam sehari.
Bagi Importir atau buyeer yang telah mengakali aturan ini sering membeli barang dnegan nilai di atas 100 dollar AS, tapi melakukan splitting atau pemisahan sehingga pengiriman di lakukan beberapa kali dengan membagi nilai barang tersebut. Maka dari itu pihak dari petugas atau Direktur Heru ini mengimbau ke para importir atau buyer yang masih gunakan peluang itu tidak lagi menjalankan bisnis seperi ini atau splitting dan bisa segera megikuti dan mematuhi peraturan yang abru di buat ini.
Comments
Post a Comment