KEDUA PELAKU SPESIALIS PENJAMBRETAN BERHASUL DI RINGKUS POLISI
KEDUA PELAKU SPESIALIS PENJAMBRETAN BERHASUL DI RINGKUS POLISI
Kedua pelaku spesisalis penjambretan ini yang terlalu sering melakukan aksi penjambretan tersebut telah berhasil di tangkap oleh pihak kepolisian pada saat melakukan aksi yang kesekian kalinya. Kedua pelaku ini berhasil di takap oleh Aparat Polres Tanggerang Selatan menangkap kedua pelaku yang telah melakukan aksi penjambretan dan pencurian.
Dalam aksi petugas yang melakukan penangkapan terhadap pelaku ini didasarkan pada laporan adnaya pencurian dengan kekerasan di Jalan Raya Pisangan Barat samping Kampus kedokteran UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Cirendeu, Ciputat Timur, Tanggerang Selatang.
kedua pelaku ini yang telah melakukan aksi kejahatan ini pun di ketahui berinisial IM yang berusia 23 tahun dan seorang rekannya bernama AM yang masih berusia 17 tahun. Kedua pemuda ini tidak memiliki perekajaan yang lebih laya selain mencuri dan saat ini kedua pemuda ini telah di tangkap oleh polisi.
Adapun pihak dari Kasar Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan, kedua pelaku tersebut merampas ponsel milik korbannya yang bernam Indah Maulidia yang masih berusia 19 tahun. Aksi tersebut terjadi pada saat korban sedang berjalan kaki sambil berkomunikasi dengan menggunakan ponselnya.
Pada awal mulanya seorang korban tersebut sedang berjalan kaki dan berkomunikasi melalui handphonenya, lalu ada kedua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor tersebut, langsung memepet ke korban dan langsung merampas handphone milik korban hingga berhasil dan pelaku juga merampas tas yang di bawa korban hingga korban tersebut jatuh dengan membentur di aspal.
Atas kejadian tersebut, korban tersebut mengalami luka lecet pada bagian tangan dan kaki, hingga di bawa ke rumah sakit UN Syarif Hidayatullah. Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian Tanggerang langsung melakukan pencarian hingga kedua pemuda ini berhasil di tangkap bersamaan Jalan Gotong Royong, Pondok Cabe Udi, Pamulang kota Tangeranng Selatan.
Setelah itu, kedua pelaku yang telah berhasil di tangkap oleh pihak kepolisian dan telah di tahan. Kedua pelaku ini akan terjerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun di penjara. Pada saat pihak kepolisian melakukan penangkapan kepolisian berhasil menyita berupa 1 unit Ponsel milik korban dan 1 unit sepeda motor yamaha mio J, dan barang tersebut akan di jadikan barang bukti untuk menguatkan kasus mereka berdua.
Comments
Post a Comment