AKIBAT KASUS PENGGELAPAN DANA RP.13 JUTA, MENDEKAM DI PENAJARA SELAMA 8 BULAN

AKIBAT KASUS PENGGELAPAN DANA RP.13 JUTA, MENDEKAM DI PENAJARA SELAMA 8 BULAN

AKIBAT KASUS PENGGELAPAN DANA RP.13 JUTA, MENDEKAM DI PENAJARA SELAMA 8 BULAN

Seorang wanita yang masih dalam umur muda ini telah mengalami kasus penggelapan dana yang bersekitar Rp.13 juta. Seorang wanita ini di ketahui bernama Dea Novelia Agniesya yang berumur 20 tahun. Sang wanita ini menyesali perbuatannya dan tak kuasa menahan tangis terus menerus. ia juga terharu setelah bisa melepaskan beban pikirannya setelah di jatuhi pidana nselama 8 bulan penjara atas kasus penggelapan uang yang dia lakukan.

Hukuman yang telah di ajtuhkan ini dan yang telah di terima oleh Dea ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan. Terdakwa di tuntut 1 tahun 3 bulan dan di sidang yang di gelar PN Surabaya. karena menurut terdakwa adanya pelaku ini terbukti melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Pada saat selesai pembacaan tuntutan hukuman yang akan di terima oleh pelaku ini, majelis hakim yang di ketuai Dwi Winarko memberi kesemapatan kepada perempuan yang masih berusia 20 tahun ini untuk menyampaikan pledoi. Dia meminta keringanan atas tuntutan yang di ajukan JPU. " Saya meminta keringanan karena sudah mengembalikan uang itu lengkap dengan kuitansinya" Ujar Dea.

Dea juga telah mengakui kesalahannya dan khilaf atas penggelapan uang Rp.13 juta itu. Dia menggunakan uang itu untuk biaya operasi ibunya dan biaya kosmetiknya. Usai pledoi lisan itu, pihak dari majelis hakim meminta skors guna memutuskan pidana. Setelah 10 menit untuk waktu skors, akhirnya majelis hakim membacakan keputusan hukuman yang akan di jatuhkan kepada Dea. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan di jatuhi hukuman penjara selama 8 bulan" Ucap ketua majelis Dwi Winarko pada saat pengadilan pembacaan hukuman.

Atas pertimbangan yang di lakukan oleh pihak majelis hakim terkait kasus ini yang telah meringakan sang pelaku, terdakwa juga sangat menyesali pebuatannya dan mengembalikan dana yang telah digelapkannya kepada pemiliknya. Sedangkan hal yang memberatkannya yakni perbuatan terdakwa meresahkan dan merugikan orang lain. Kasus tersebut berawal pada saat Dea pada Februari lalu, menggelapkan uang perusahaan otomotif tempat ia bekerja. Pihak perusahaan pada saat itu masuk memberikan kesempatan untuk bekerja dengan jaminan ia harus mengembalikan uang telah di ambilnya dalam waktu sebulan.

Namun hingga tenggar waktu yang di berikan telah tiba, Dea tak kungjung mengembalikan uang Rp.13 juta tersebut. Pada saat itulah pihak perusahaan langsung memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian agar dapat di tangani lebih lanjut.

Comments

Popular posts from this blog

DIPICU MASALAH UTANG RP.1JUTA, KEDUA SAHABAT BERDUEL MAUT

BERKAS KASUS PEMBUNUHAN BANYUANAYAR DI KEMBALIKAN JAKSA, KARENA KURANG KETERANGAN AHLI

DITEMUKAN BAYI KEMBAR TELAH TEWAS DAN SANG IBU DALAM KONDISI KRITIS