SEPASANG SUAMI ISTRI DI CHINA TERTANGKAP KARENA MENJUAL BAYI SECARA ONLINE SEHARGA RP.137 JUTA

SEPASANG SUAMI ISTRI DI CHINA TERTANGKAP KARENA MENJUAL BAYI SECARA ONLINE SEHARGA RP.137 JUTA

SEPASANG SUAMI ISTRI DI CHINA TERTANGKAP KARENA MENJUAL BAYI SECARA ONLINE SEHARGA RP.137 JUTA

Sepasang suami istri ini, nekad menjual bayinya sendiri terhadap orang lain dengan menggunakan jasa online yang di hargai Rp.137 Juta. Pasangan mudan di China ini telah di tahan oleh pihak kepolisian setelah di duga menjual bayi perempuan mereka yang baru saja di lahirkan kepada pembeli secara online melalui seorang perantara. Adapun sesuai yang telah di informasikan, pihak dari kementrian keamanan publik nasional telah mengintruksikan pihak dari kepolisian untuk menyelidiki kaus perdagangan anak lintas provinsi.

Pihak dari kepolisian kota Xinshui, provinsi Hubei bekerja sama dengan kepolisian provinsi Hunan telah berhasil menahan kedua pelaku ini yang telah menjual sang bayi tersebut kepada orang lain dalam jasa online. Pasangan kali ini yang di ketahui indentitasnya yakni seorang pria masih berusia 19 tahun yang di kenal dengan nama Gao yang saat ini bekerja sebagai petugas pengiriman restoran dan untuk perempuannya di kenal masih berusia 20 tahun yang bernama Zhang. Kedua pelaku ini di ketahui berasal dari Hubei.

Adapun pengakuan dari kedua pelaku ini terhadap kepolisian Xishui, mereka mengakui bahwa alasan mereka menjual bayi tersebut karena di landasi tekanan ekonomi karena mereka juga sudah memiliki seorang anak laki laki yang masih berusia kurang lebih 1 tahun. Menurut pihak dari kepolisian, pasangan itu mengubungi seorang perantara penjualan online di provinsi Hunan pada April lalu. Perantara yang bermarga Zhu tersebut telah menemukan pembeli untuk anak pasangan itu dan menjualnya dengan harga 65.000 yuan atau sekitar Rp.137 , dan Zhu mendapat bagpian 20.000 yuan atau sekitar 42 juta.

Sepasang suami istri ini yang menjadi penjual bayi dan seorang perantara ini telah di tahan oleh pihak kepolisian dan sedang menunggu jadwal persidangan. sementara polisi masih mencari pihak yang di duga sebagai calon pembeli bayi. Untuk para pelaku yang telah melakukan tindakan jual beli anak ada undang undang di negara China sudah di sahkan, yakni akan mendaptkan ancaman hukuman lima tahun sampai dengan sepuluh tahun penjara. Namun hukuman seumur hidup hingga hukuman mati juga dapat di jatuhkan kepada sang pelaku ini.
Bayi tersebut akan di rawat sementara dilembaga pengasuhan anak hingga pihak berwenang dapat memutuskan apakah ada kerabat orang tua bayi yang dapat membantu merawat dan sampai membesarkan anak tersebut. Jika tidak, bayi tersebut akan di siapkan untuk di adopsi

Comments

Popular posts from this blog

USAI TONTON PORNO GAY BOCAH 7 TAHUN DI SODOMI PELAKU

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

PEMBELI BAYI YANG MASIH BERUSIA 3 HARI DI RINGKUS POLISI, HARGA BAYI RP.3,8 JUTA