PAMAN DAN KEPONAKAN DI RINGKUS POLISI KARENA MENJADI PENGEDAR SABU

PAMAN DAN KEPONAKAN DI RINGKUS POLISI KARENA MENJADI PENGEDAR SABU

PAMAN DAN KEPONAKAN DI RINGKUS POLISI KARENA MENJADI PENGEDAR SABU


Penangkapan yang di lakukan oleh pihak kepolisian terhadap dua pelaku yang telah mengedarkan barang haram kepada konsumennya. Adapun kedua pelaku ini adalah saudara sendiri, yaitu seorang paman dan keponanakannya. Seorang paman ini yang bernama Nyoman Cenik (50) mengajak keponakannya Putu Arsana (27) untuk melakukan sebuah bisnis yang haram. dimana bisnis yang telah mereka lakukan yaitu mengedarkan Narkotika yang berjenis sabu sabu. aksi mereka tersebut terungkap oleh pihak kepolisian pada saat kedua pelaku ini di bekuk sat Narkoba Polres Bandung. Adapun dari data yang di ketahui penangkapan ini terjadi yang berawal dari terendusnya Putu Arsana di sebuah tempat tinggalnya di daerah Banjar Semilajati Pemecutan Denpasar, dengan barang bukti sebua paket barang haram narkotika yang berjenis sabu sabu itu seberat 0.32 gram.

Adapun pihak dari kepolisian telah mendapatkan pengakuan dari kedua sang pelaku ini. Bahwa Arsana sang pelaku ini mendapatkan barang haram tersebut dari Pamannya yang bernama Nyoman Cenik di daerah jalan Bung Tomo Denpasar. Selanjutnya, pihak dari kepolisian berhasil menangkap Sang paman ini dengan barang bukti barang haram ini yang berjenis sabu sabu sebanyak 0.90 gram yang telah di keas dalam 3 paket yang akan siap di edarkan. Pada saat ini kedua pelaku yang telah terlibat dengan kasus narkotika ini harus mendekam dalam satu ruangan di jeruji besi Mapolres Badung. Padahal dalam waktu 1 bulan lagi seorang keponakanya yang bernama Asrana ini akan melangsungkan pernikahan dengan gadis yang akan menjadi calon istrinya. Namun semua rencana pernikahan yang telah di rencanakna oleh kedua mempelai ini harus bubar atas kasus yang telah terlibatkan sang calon suaminya ini.

Selain kedua sang pelaku pengedar narkotika ini yang telah di tangkap oleh pihak kepolisan atas kasus yang telah melibatkan mereka, Pihak kepolisian Polres Badung, juga meringkus empat pengedar narkoba lainnya, yaitu Wayan Hendra Arnawan (26) di daerah Banjar Suradipa Peguyangan Denpasar dengan barang bukti 11 paket sabu sabu seberat 4.30 gram, Pelaku Dedi Darmawan (30)  di jalan Muding Mekar Kerobokan Kaja Kuta Utara, dengan 10 paket sabu sabu seberat 4.17 gram, Putu Putra Digangga (21) di bekuk oleh pihak kepolisian di daerah Panjer Denpasar dengan barang bukti 2 paket sabu sabu seberat 0.66 gram. Kemudian polisi juga membekuk Nyoman Pasek Purana (20) di daerah banjart kalibul kangin, Desa Tibubeneng, Kuta Utara dengan baranng bukti 4 paket sabu seberat 1.51 gram yang telah siap di edarkan.

Comments

Popular posts from this blog

DITEMUKAN BAYI KEMBAR TELAH TEWAS DAN SANG IBU DALAM KONDISI KRITIS

PUTUS DARI PACAR, SEORANG PRIA NEKAT SEBAR FOTO SYUR MANTAN

AYAH SENDIRI DIBACOK HINGGA TEWAS KAENA TELAH MENGANIAYA SANG IBU