MAFIA MINYAK MENJADI BURONAN 2 TAHUN TELAH DI RINGKUS POLISI
MAFIA MINYAK MENJADI BURONAN 2 TAHUN TELAH DI RINGKUS POLISI
Seorang mafia Minyak yang bernama Deki Bermana (40) telah menjadi buronan oleh pihak kepolisian selama 2 tahun. Mafia minyak Deki Bermana ini di pidana tentang kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU) bahan bakar minyak (BBM) yang ilegal dieksekusi. Seorang pria ini yang telah di kenal dengan mafia minyanya ini sudah menjadi buronan lebih kurang 2 tahun dan akhirnya di ringkus oleh pihak petugas kepolisian di lapas kelas IIA Lokasi Pekanbaru, Riau setelah serah terima dari Kejagung.
Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Sri Odit Megonondo mengatakan, Dekit di tnagkap pada hari jumat (3/8/2018) di lokasi Benoa, Kuta Selatan, Bali. Pelaku Mafia minyak ini di tangkap pada saat bekerja di kapal MV Kelapa Surya yang besandar di pelabuhan Tanjung Benoa, Bali. Pihak kepolisian juga mengatakan, bahwa deki Bermana ini di telah di tangkap oleh tim gabungan dari Kejari Pekanbaru, kejati Riau dan tim intelijen kejasksaan Agung. Deki Bermana ini sudah menjadi buronan sejak putusan kasasi di MA 24 Agustus 2016.
Sang pelaku ini Deki Bermana di vonis tujuh tahun penjara yang bertuang dalam putusan Nomor 2621K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 agustus. Kemudian kejaksaan melakukan kasasi. Pada sebelumnya di eksekusi, kejaksaan sempat melayangkan surat pemanggilan eksekusi. Namun Deki tidak memenuhi panggilan tersebut. Dan bahkan Deki mengganti nomor telepon. Deki Bermana ini merupakan Buronan yang di karenakan Korupsi kasus kencing jalan minyak BBM di Batam, Kepulauan Riau yang melibatkan sejumlah pelaku kasus ini sbeelumnya di ungkap oleh Mabes pada tahun 2014 silam.
Sebuah kasus yang di lakukan oleh Mafia Minyak ini Deki Bermana dalam perputaran uang di dalam rekening mencapai 1.3 triliun. Uang korupsi tersebut sebagian mengalir ke rekening Deki. dan di perhitungkan bahwa kerugian negara totalnya Rp.143 miliar. Selain menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara, terdakwa didenda Rp.500 juta. Kemudian, MA juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.547 miliar lebih. Kemudian, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar semua uang pengganti yang telah di rugikan, maka di pidana penjara selama 2 tahun lagi.
Adapun yang telah di ketahui, dalam kasus ini aparat telah menyeret lebuh dulu Achmad Machbub alias Abob, yang di kenal sebagai pegawai Negeri Sipil Pemkot Batam sekaligus adik Abob, Niwen Khairlah.Selain itu, ada juga Senior Supervisor Pertamina Regional I Tanjung Uban Yusri, pengusaha ruko Du Nun, dan pekerja harian lepas Aripin Ahmad. Nama nama tersebut di tenggarai telah bekerjasama yang melakukan aksi penyuludupan BBM di Batam, Kepulauan Riau. Modusnya mereka mengambil BBM bersusidi yang di angkut kapal di tengah laut lepas dan menjualnya di laut lepas atau di sebut dengan minyak kencing di jalan.
Comments
Post a Comment