2 PRIA 1 WANITA DI RINGKUS POLISI, TERCIDUK PESTA SABU SABU

2 PRIA 1 WANITA DI RINGKUS POLISI, TERCIDUK PESTA SABU SABU

2 PRIA 1 WANITA DI RINGKUS POLISI, TERCIDUK PESTA SABU SABU

Para pecandu sabu sabu ini harus mendekam di penjara, karena terciduk oleh pihak kepolisian sedang berpesta sabu sabu.para pemakai sabu sabu yang telah berhasil di tangkap oleh pihak kepolisian yakni 2 orang pria dan 1 orang wanita. Terbukti mengonsumsi narkoba yang berjenis sabu sabu ini, dua pria yang bertato dan seorang wanita yang di ketahui juga asal warga Dukung Kupang. Ketiga tersangka ini yang di ringkus oleh pihak kepolisian berinisial AKF (35), BS (28), UM (29).

Tidak hanya itu saja, para pelaku ini mengkonsumsi sabu sabu, mereka juga di duga kerap mengundang teman teman yang lainnya, untuk menggelar pesta sabu sabu di rumah AKF, jalan Dukuh Kupang. Pihak dari Kapolsek Mulyorejo, Kompol Bagus Dwi Rusiawan mengatakan, penangkapan ketiga tersangka ini bermula dari laporan warga Dukuh Kupang, yang mengaku resah karena sering melihat banyak orang yang bukan warganya keluar masuk rumah AKF.

Setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan yang di berikan oleh salah seorang warga Dukuh Kupang ini, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan, untuk melakukan pemantauan dan penyeldikan di lokasi tersebut. Setelah pihak kepolisian memastikan kebenara informasi tesebut di lokasi sesuai yang di informasikan, Pihak dari anggota Tim Anti Bandit yang di pimpin oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, ipda Jumeno Warsito langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka tersebut.

Setelah pihak dari kepolisian melakukan penggerebekan pada hari rabu (15/8/2018), Pihak kepolisian menemukan ketiga orang ini, dan langsung di amankan oleh pihak kepolisian, salah satu dari tersangka ini adalah seorang wanita. Untuk memastikan bahwa ketiga tersangka ini telah mengkonsumsi narkoba yang berjenis sabu sabu ini, atau tidak. Pasca penangkapan tersebut, mereka langsung di bawa ke rumah sakit Polrestabes Surabaya untuk menjalani tes Urine. Alhasil, ternyata para tersangka dari ketiga orang yang telah di amankan pihak kepolisian ini Positif adalah pemakai sabu sabu tersebut.

Adapun pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan asal barang dan bisa meringkus bandar besar yang memasok barang ketiga tersangka ini. Semntara ini, ipda Jumeno juga da menyebutkan dari hasil penggerebekan rumah AKF itu, selain mengamankan tiga tersangka, pihaknya juga menemukan beberapa barnag bukti di Lokasi (TKP) seperti seperangkat alat hisap sabu dari bekas botol Fanta, alumunium Foil, pipet kaca yang masih ada sisa sabu, sedotan plastik, dan korek api gas. Akhirnya ketiga tersangka ini pun akan di jerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Comments

Popular posts from this blog

USAI TONTON PORNO GAY BOCAH 7 TAHUN DI SODOMI PELAKU

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

PEMBELI BAYI YANG MASIH BERUSIA 3 HARI DI RINGKUS POLISI, HARGA BAYI RP.3,8 JUTA