POLISI TANGKAP JARINGAN NARKOBA DI LAPAS
POLISI TANGKAP JARINGAN NARKOBA DI LAPAS
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar Menjelaskan, pengungkapan terhadap pengedar narkoba tersebut tak lepas dari informasi masyarakat. Dimana sering adanya transaksi barang haram tersebut atau narkoba yang berjenis sabu sabu itu di rumah tersangka di kawasan Tegal Alur.
Dari laporan yang di dapatkan dari masyarakat itu, pada beberpa hari yang lalu, kita menangkap pelaku pengedar barang haram tersebut di jalan manyar dalam, Tegal Alur Kalideres dan mengamankan 0.26 gram barang haram atau narkoba yang berjenis sabu sabut itu.
Lalu dari pihak kepolisian itu pun kemudian langsung bergegas melakukan pengembangan dari tersangka atau pelaku yang melakukan pengedaran barang haram tersebut. Dan Menurut pengakuan dari dari pelaku tersebut, bahwa barang tersebut di dapatkan dari orang yang berinisial A melalui tersangka D. berbekal dari keterangan yang di dapatkan oleh pihak kepolisian, alhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut.
Polisi menangkap sang tersangka tersebut di tempat persembunyiannya di jalan kayu besar cengkareng timur, cengkareng jakarta barat. Tersangka juga tidak dapat melakukan perlawanan ataupun pembelaan untuk diri dia lagi, dan kemudian pelaku tersebut juga langsung mengakui barang haram itu di dapat dari A, yang sekarang masih dalam DPO (Dalam pencarian Orang). dan ternyata A berada di dalam lembaga permasyarakatan.
Mereka ini punya peran masing masing dalam melakukan transaksi barang haram ini, dimana tersangka D mengaku mendapatkan narkobanya dari si A dan untuk di jualkan. Sedangkan SR ini berperan sebagai penerima uang hasil penjualan dan menlakukan transfer dana ke rekening salah satu bank ata perintah A, selain itu tersangka D mengaku menyerahkan narkoba kepada M (DPO).
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan mengejar tersangka M yang masih melarikan diri. Para tersangka akan di jerat pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Comments
Post a Comment