PELAKU PEMBUANG BAYI TERTANGKAP POLISI

PELAKU PEMBUANG BAYI TERTANGKAP POLISI 


PELAKU PEMBUANG BAYI TERTANGKAP POLISI



Pihak Reskrim (Satuan resese dn Kriminal) Polres Menggarai Barat (Mabar), menangkap pria berinisial VKR (21) asal Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Mabar, Nusa Tenggara Timur (NTT). VKR sendiri masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat kasus pembuangan bayi kembar yang di duga di bunuh di denpasar Timur, Bali. Pihak Kapolres melakukan penangkapan berdasarkan DPO dari Polsekta Denpasar, Pelakunya nanti di serahkan kepada Polda Bali.

Penjelasan dari pihak Kapolres, Bahwa VKR di tangkap oleh unit jatarnas Reskrim Polres Menggarai Barat di rumah salah satu warga di Kecamatan Macang Pacar, Tepatnya Desa Pacar. Usai menangkap, tim reskrim kemudian membawa pelaku ke Polres Mabar untuk di tahan di rumah Tahanan Polres Manggarai Barat. Berdasarkan keterangan sejumlah pihak, usai membuang bayi, VKR kemudian melarikan diri dari denpasar menuju kampungnya di Kecamatan Macang Pacar. "kita terima DPO dan kita lakukan penyelidikan, kemudian pelaku terdeteksi berada di Kuwus, pelaku berpindah ke Desa Pacar dan kita lakukan pengejaran,"ungkap Julisa.

VKR adalah seorang kekasih dari wanita yang berinisial D. Saat ini, pelaku pembuangan bayi itu intens di periksa penyidik Polsek Denpasar Timur, Bayi kembar yang di duga di bunuh itu di perkirakan hasil hubungan gelap antara VKR dan D selama berada di denpasar.
Sebelumnya, dua orok kembar perempuan itu ditemukan pada Minggu, 15 juli 2018 sekitar pukul 11.00 WIB. Di jalan Ratna, Gang Werkudara, Denpasar Timur, Bali. Namun, bayi kembar yang berbalut kain dan kantong plastik itu ditemukan warga sudah tidak bernyawa.

Sewaktu polisi menemukan bayi tersebut dalam kondisi terbungkus kain dan di buang Ratna, Gang Werkudara, Denpasar Timur, Bali. Namun, bayi kembar yang berbalut kain dan kantong plastik itu, polisi langsung bergegas untuk mendalami kasus ini agar orang yang telah membuang bayi tersebut dapat hukuman yang setimpal dengan kelakukannya.
Pelaku akan dijerat pasal berlapis dan terancam di pidana jika terbukti melakukan pembunuhan berencana. Tak sampai sehari di buru polisi, pelaku pembuang bayi kembar tersebut akhirnya di tangkap pada malam harinya. Sang Ibu yang berusia 22 tahun itu di ringkus polisi di rumah kerabtanya di Jimbaran Badung.
Ketika itu, polisi belum bisa mengorek keterangan dari mereka, lantaran pelaku masih dalam keadaan lemas. Ibu bayi kembar itu di rawat di RS Bhayangkara, Trijata, Denpasar.

Comments

Popular posts from this blog

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

USAI TONTON PORNO GAY BOCAH 7 TAHUN DI SODOMI PELAKU

PEMBELI BAYI YANG MASIH BERUSIA 3 HARI DI RINGKUS POLISI, HARGA BAYI RP.3,8 JUTA