1.4 TON GANJA DALAM LIMBAH IKAN ASIN HASIL PENYELUDUPAN, BERHASIL DI GAGALKAN

1.4 TON GANJA DALAM LIMBAH IKAN ASIN HASIL PENYELUDUPAN, BERHASIL DI GAGALKAN


1.4 TON GANJA DALAM LIMBAH IKAN ASIN HASIL PENYELUDUPAN, BERHASIL DI GAGALKAN


Sebuah rencana penyuludupan ganja di dalam limbah ikan asin ini sebanyak sekitar 1.4 ton ini telah berhasil di gagalkan. Penggagalan untuk upaya penyeludupan ganja itu di lakukan oleh Direkorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Adapun pihak dari Wakapolda Metro Jaya Brigjen Purwadi Arianto, mengatakan bahwa ganja dengan berat lebih dari 1.4 ton itu di selundupkan di dalam truk yang bermuatan limbah ikan asin. ganja yang telah di bungus seperti paket paketan itu di kemas kemudian di masukkan di dasar truk Fuso dan ditumpuk dengan limbah ikan asin yang berbau busuk.

Bau busuk dari hail limbah ikan asin tersebt sengaja di gunakan karena berfungsi untuk menyamarkan aroma dari bau ganja. Dengan demikian hal yang mereka lakukan tersebut, dapat mengelabui petugas dan mengganggu kepekaan penciuman anjing pelacak tersebut. Ganja yang di dapatkan itu, berasal dari aceh tersebut akan di distrtribusikan di kawasan jakarta dan bogor, jawa barat.
Tindakan pengungkapan kasus ini berawal dari pengungkapan jaringan distribusi ganja pada Mei 2018. Pihak dari petugas telah mendapatkan info lagi, bahwa akan terjadi lagi tindakan selundupan ganja atau narkoba dalam juimlah yang besar.

Pengangkut ganja yang sudah menyeberang dari pelabuhan Bakuheni ke Pelabuhan merak Mengarah jakarta, telah di ketahui pada tanggal 23 Juli 2018 Kemarin. Truk pengangkut ganja tersebut kemudian dui berhentikan di sekitar pintu tol pasar Rebo, Kampung Rambutan, Jakarta selatan. Saat itu, polisi melakukan penggeledahan dan menangkap terangka MY dan RND. Setelah di lakukan pengembangan, pihak dari petugas tersebut itu pun langsung menangkap tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini yang bernama dengan inisial AM dan SLH di cengkareng. Jakarta Barat. Pihak polisi juga menangkap tersangka lainnya yang berinisial AK dan RYD di kawasan Cipayung, Depok. Penyuludupan barang haram ini di kendalikan oleh seorang narapidana kasus narkoba dari LP Gintung Cirebon dan LP Lampung.

Comments

Popular posts from this blog

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

USAI TONTON PORNO GAY BOCAH 7 TAHUN DI SODOMI PELAKU

PEMBELI BAYI YANG MASIH BERUSIA 3 HARI DI RINGKUS POLISI, HARGA BAYI RP.3,8 JUTA