SEORANG MAHASISWA NEKAT SEBAR VIDEO PORNO PACAR DI KUPANG MELALUI MEDIA SOSIAL

SEORANG MAHASISWA NEKAT SEBAR VIDEO PORNO PACAR DI KUPANG MELALUI MEDIA SOSIAL

SEORANG MAHASISWA NEKAT SEBAR VIDEO PORNO PACAR DI KUPANG MELALUI MEDIA SOSIAL
MARINA118

Seorang mahasiswa dari sebuah universitas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, siap diadili di pengadilan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kupang. Siswa dengan inisial AS akan diadili sehubungan dengan kasus pornografi, atau melanggar kesusilaan melalui ITE.

Kepala Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Jo Bangun mengungkapkan, para pelaku ditangkap setelah mengunggah video teman-teman wanita mereka yang berisi konten porno, melalui aplikasi WhatsApp. "Tersangka didakwa setelah mengunggah video korban (seorang wanita) yang mengandung konten pornografi, melalui aplikasi Whatsapp," kata Jo Bangun kepada merdeka.com, Sabtu (13/6).

Menurut Jo Bangun, tersangka AS (21) adalah seorang siswa yang beralamat di Desa Naikoten II, Kota Raja, Kota Kupang. Sedangkan korban berinisial IAPH (21), berasal dari Desa Kayu Putih, Kabupaten Oebobo, Kota Kupang. Kasus ini dilaporkan oleh korban pada tanggal 31 Oktober 2019, setelah korban mengetahui bahwa video konten porno menyebar.

"Kasus ini dimulai ketika tersangka dan korban diketahui berpacaran sekitar Juni hingga awal Juli 2018, melakukan panggilan video melalui aplikasi WhatsApp di mana tersangka berada di Labuan Bajo, Manggarai Barat dan korbannya berada di Kota Kupang. Saat berkomunikasi dengan tersangka AS meminta korban untuk mengangkat daster dan menurunkan celana yang dikenakan oleh korban. Kemudian selama panggilan video korban direkam tanpa sepengetahuan korban sampai video menyebar, "kata Jo Bangun.

Atas tindakannya, AS didakwa dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan / atau pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Sementara barang bukti yang akan diserahkan oleh penyidik, yaitu telepon seluler tersangka dan korban, tangkapan layar konten video dan daster yang dikenakan oleh korban saat itu.

Comments

Popular posts from this blog

USAI TONTON PORNO GAY BOCAH 7 TAHUN DI SODOMI PELAKU

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

PEMBELI BAYI YANG MASIH BERUSIA 3 HARI DI RINGKUS POLISI, HARGA BAYI RP.3,8 JUTA