SEORANG BOCAH 8 TAHUN DI CABULI PRIA LANSIA DI RIAU
SEORANG BOCAH 8 TAHUN DI CABULI PRIA LANSIA DI RIAU
MARINA118 |
Kasus penganiayaan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Pelakunya adalah seorang lelaki tua berinisial P (54), ia merayu seorang korban berusia 8 tahun dengan iming-iming uang.
"Aktor P menjanjikan uang Rp36.000, lalu melecehkan korban berusia 8 tahun," kata Kepala Kepolisian di Ront Iptu Pardomuan Simatupang, Sabtu (6/6).
Simatupang mengatakan gadis itu dianiaya di rumah pelaku ketika kondisinya sepi. Lokasinya di desa Kabupaten Rokan Hulu.
Peristiwa bermula ketika sang ibu, Hr (43) melihat korban keluar dari rumah pelaku yang tidak dikenalnya dan tinggal tidak jauh dari rumahnya.
"Pada saat itu ibu korban melihat anaknya keluar dari rumah tersangka. Ketika ditanya, korban mengatakan kepadanya bahwa dia telah dianiaya oleh pelaku," katanya.
Pelaku memberi korban Rp.36.000. Masa depan korban yang masih duduk di kelas dua sekolah dasar dirusak oleh pelaku.
Untuk kejadian ini, orang tua korban segera membuat laporan ke Kantor Polisi Rambah. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / 25 / VI / 2020 / Riau / Res Rohul / Sek. Rambah, tertanggal 3 Juni 2020, tentang kejahatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Unit Investigasi Kriminal segera melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku P ada di rumahnya," jelasnya.
Dari informasi ini, Unit Investigasi Kriminal segera menyampaikannya kepada Kepala Polisi Iptu Pardomuan Simatupang.
Setelah memberi arahan kepada anggota, Pardomuan dan personelnya langsung menuju target. Di tempat kejadian, pelaku terlihat di samping rumahnya. Tidak mau kabur, petugas langsung pelaku.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa dia telah menganiaya korban. Pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Kantor Polisi Rambah untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.
Untuk memperlancar aksinya, tersangka menggunakan rayuan mautnya, yaitu untuk merayu korban dengan iming-iming uang saku senilai Rp36 ribu. Saat ini tersangka telah diamankan di Kantor Polisi Rambah.
"Pelaku ditahan, dan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Amandemen UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Comments
Post a Comment