3 TERSANGKA PELAKU PENIPUAN PENJUALAN MASKER MELALUI SOSMED DI TANGKAP POLISI
3 TERSANGKA PELAKU PENIPUAN PENJUALAN MASKER MELALUI SOSMED DI TANGKAP POLISI
Investigasi Kriminal Polisi menangkap tiga orang yang diduga menjual topeng penipuan alat pelindung diri (PPE) yang meluncurkan tindakan mereka melalui akun media sosial Instagram.
Karo Penmas dari Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Nasional, Brigjen. Jenderal Awi Setiyono mengatakan bahwa kasus ini termasuk dalam sindikat kejahatan internasional. Karena salah satu korbannya adalah Warga Negara Asing Hong Kong (WNA).
"Kasus ini merupakan sindikat penipuan internasional atas penjualan PPE. Para pelaku menggunakan situasi Covid-19 untuk menjual topeng melalui akun Instagram," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Menurut Awi, ketiga aktor yang diparaf YF, NF, dan MG. Melalui akun Instagram, mereka memposting gambar, video, dan paparan penjelasan tentang penjualan topeng dengan harga murah.
Tim Polri Siber Bareskrim juga melakukan pencarian bekerjasama dengan Bagian Investigasi Kriminal dari Investigasi Kriminal Kepolisian Nasional. Meskipun para pelaku menggunakan mode perubahan akun dan nomor telepon Instagram, penyelidik berhasil mengendus keberadaan pelaku.
"Jadi korban yang berminat menghubungi nomor ponsel pelaku yang tercantum di Instagram. Setelah korban mentransfer uang, barang yang dijanjikan tidak dikirim. Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengubah nomor akun Instagram dan nama yang digunakan," kata Awi.
Kepala Sub Direktorat I UU Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol menambahkan, para korban berjumlah sembilan orang termasuk seorang warga asing Hong Kong dan dua warga negara Indonesia yang tinggal di Hong Kong.
"Peran tersangka untuk YF adalah pemilik akun Instagram yang memposting yang menjual topeng dengan harga rendah. NF adalah pemilik akun yang memastikan uang masuk dan MG mengambil uang tunai ke ATM dan mendistribusikannya ke dua tersangka sebelumnya , "Kata Reinhard.
Atas tindakan mereka, para tersangka diancam dengan hukuman penjara hingga 6 tahun.
Comments
Post a Comment