PEMBINA PRAMUKA DI OKU PERKOSA DAN BUNUH SISWI SMP, DENGAN MODUS AJAK LATIHAN
PEMBINA PRAMUKA DI OKU PERKOSA DAN BUNUH SISWI SMP, DENGAN MODUS AJAK LATIHAN
Modus mengajak latihan, seorang pembina pramuka di OKU ini nekat memperkosa dan membunuh korban yang masih menduduki kelas SMP. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejadian ini bahwasanya pembina pramuka, Aldi Sukma Wijaya yang berusia 19 tahun memperkosa dan membunuh siswi kelas satu SMP yang di ketahui berinisial R yang berusia 13 tahun.
Pelaku ini telah berhasil di tangkap polisi tidak lama usai menjelankan aksinya. Peristiwa tersebut bermula saat pelaku mengirim pesan singkat di akun Facebook korban untuk memberitahu latihan Pramuka, pada hari Kamis (2/4) malam. Sesuai dengan arahan pelaku, korban datang ke tempat yang di tuju keesokan harinya dengan di antar kedua orang tuanya menuju sekolahnya di Desa Tebing Kampung, Kec. Semidang Aji, Ogan Komering Ulu/OKU, Sumsel.
Orang tua korban menunggu di kantin depan sekolah dan korban langsung masuk ke sekolah dan menuju aula yang berada di belakang sekolah. Tak lama kemudian, pelaku datang dan mengajak korban ke lapangan olahraga. Di sana, pelaku menyuruh korban berbalik badan membelakanginya. Ketika itulah, pelaku memukul kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali dengan kayu hingga pingsan.
Setelah itu, Pelaku mengangkat tubuh korban ke hutan dekat lapangan, lalu mengikat tangan dan menutup mata korban dengan dasi. Mulut korban disumpal menggunakan kaos kaki, sedangkan kakinya diikat dengan tali rafia milik korban yang ada di dalam tas. Tali itu sebelumnya disuruh bawa oleh pelaku. Kemudian pelaku menyetubuhi korban. Tidak lama kemudain kroban terbangun dan beusaha berontak. Pelaku naik pitam, dia memukuli korban dan mencekik leher korban dengan dasi hingga tewas.
Namun tidak hanay sampai di situ saja, pelaku ini juga nekat menusuk rusuk dan dada korban dengan kayu kecil. Meski korban sudah tewas, pelaku kembali timbul hasrat memerkosa mayatnya. Sadisnya lagi, pelaku menusuh bagian tubuh lainnya dengan kayu kecil.
Lalu melampiaskan nafsunya, pelaku ini merapikan pakaian korban dan menutupi tubuhnya dengan daun daunan. Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara. Barang bukti diamankan sebatang kayu panjang 80 centimeter, topi Pramuka, beberapa helai dasi Pramuka, dan pakaian korban lainnya.
Comments
Post a Comment