HUKUMAN CAMBUK DILARANG DI SAUDI, TETAPI POTONG TANGAN DAN PENGGAL TETAP ADA

HUKUMAN CAMBUK DILARANG DI SAUDI, TETAPI POTONG TANGAN DAN PENGGAL TETAP ADA

HUKUMAN CAMBUK DILARANG DI SAUDI, TETAPI POTONG TANGAN DAN PENGGAL TETAP ADA

Negara Arab Saudi akan melarang praktikan hukum cambuk. Tetapi hukuman yang di ganti dengan kurungan atau denda, hal tersebut di ketahui dari pihak perintah Mahkamah Agung Arab Saudi, seperti yang di lansir laman the Independent, Minggu (26/4).

"Keputusan ini adalah perluasan reformasi hak asasi di Saudi atas perintah Raja Salman. Keputusan ini akan membuat Saudi sesuai dengan norma hukum internasional," kata dokumen yang dilaporkan kepada negara itu.

Kemudian, Meski begitu, hukuman badan--termasuk penggal dan potong tangan bagi pencuri--masih tetap berlaku.

Setelah itu, dari Sejumlah pengamat menilai keputusan ini adalah upaya Putera Mahkota Saudi Pangeran Muhammad bin Salman (MBS) dalam memodernisasi kerajaan. Namun para pengamat menyoroti pelanggaran hak asasi di Saudi masih yang terburuk di dunia.

Lalu, setiap anti pemerintah di larang dan mereka yang berani menyuarakan kritik terhadap pengiasa kerap di tangkap. Kebebasan berekspresi juga sering dibelakangi.

Pada 2019, ada 184 orang dieksekusi mati, angka tertinggi tahunan di Saudi di saat negara lain angkanya menurun.

Keputusan yang diumumkan Jumat kemarin tampaknya diambil setelah seorang aktivis hak asasi Saudi meninggal di penjara akibat dicambuk dan tidak diizinkan dirawat.

"Ini keputusan yang disambut baik tapi harusnya dilakukan bertahun-tahun lalu," kata Adam Coogle, wakil direktur Human Right Watch Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara.

Setelah itu, dari Hukuman Cambyuk di Saudi sempat mendapatkan sorotan international pada 2015 ketika salah seorang narablog, di hukum 1000 kali cambukan karena di anggap menghina Ishlam dan melakukan kejahatan siber.

Comments

Popular posts from this blog

USAI TONTON PORNO GAY BOCAH 7 TAHUN DI SODOMI PELAKU

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

PEMBELI BAYI YANG MASIH BERUSIA 3 HARI DI RINGKUS POLISI, HARGA BAYI RP.3,8 JUTA