PEMASOK RIBUAN SIM CARD UNTUK AKUN GOJEK "TUYUL" DI RINGKUS POLISI
PEMASOK RIBUAN SIM CARD UNTUK AKUN GOJEK "TUYUL" DI RINGKUS POLISI
Pihak petugas kepolisian telah berhasil meringkus pelaku pemasokan ribuan sim card untuk gojek "tuyul". Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejadian ini, bahwasannya polisi menangkap pemasok ribuan Sim Card yang sudah teregistrasi data kependudukan, untuk di gunakan pengguna aplikasi gojek. Dari penangkapan ini, baru di ketahui jika data penduduk yang di gunakan untuk resistrasi SIM Card tersebut ternyata palsu.
Tersangka pemasok 8.850 SIM Card dengan data kependudukan palsu ini diketahui bernama Nafis Suhandak. Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi menyebut, penangkapan Nafis ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya, M Zaini (sebelumnya disebut Jaini). "Hasil dari pengembangan ungkap kasus Gojek tuyul sebelumnya, kita kejar pemasok SIM card, dan hasilnya kita tangkap tersangka N. Dia juga warga Malang, sama dengan Z yang sebelumnya kita tangkap," ujarnya, Jumat (28/2).
Dari penangkapan Nafis ini, polisi kembali menyita barang bukti sebanyak 4.500 SIM card yang sudah teregistrasi dengan data KTP dan KK palsu orang lain. Tersangka sendiri mengaku mendapatkan kartu yang sudah teregistrasi tersebut dari orang lain. Kemudian, pihak Kombes pol Pitra menambahkan, kejahatan pemalsuan data SIM Card ini tidak bisa di pandang sebelah mata. Sebab modus seperti ini juga rawan di gunakan untuk aksi kejahatan lainnya, seperti menyebar berita hoaks saat pilpres. Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 35 junto pasal 51 ayat (1) UU RI no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP junto pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Comments
Post a Comment