KETIGA PELAJAR SMP DIBEKUK POLISI USAH MEMBACOK MAHASISWA DI YOGYAKARTA
KETIGA PELAJAR SMP DIBEKUK POLISI USAH MEMBACOK MAHASISWA DI YOGYAKARTA
Ketiga pelajar SMP yang menjadi pelaku pembacokan mahasiswa di Yogyakarta ini, telah di bekuk oleh pihak petugas kepolisian. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejadian ini, bahwasannya tiga irang pelajar SMP yang di bekuk oleh tim gabungan Polsek Ubulharjo dan Polresta Yogyakarta. Ketiganya di bekuk karena menjadi pelaku pembacokan terhadap seorang mahasiswa bernama, M Awan Saktiyanto, pada 10 November 2019 yang lalu.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Alaal Prasetyo, menerangkan ketiga pelaku berinisial AM (17), NS (15), dan IN (15). Ketiganya masih berstatus pelajar SMP. Ketiga pelaku diamankan di rumahnya masing-masing pada (5/12) yang lalu. Alaal menerangkan terungkapnya kasus pembacokan terhadap seorang mahasiswa ini tak terlepas dari pengungkapan kasus kekerasan jalanan di wilayah Polsek Gondomanan.
Kemudian, Dari keterangan pelaku kekerasan jalanan di wilayah Gondomanan diketahui ada kelompok lain yang melakukan pembacokan terhadap seorang mahasiswa di wilayah Umbulharjo. Dari pengakuan itu, pihak kepolisian pun melakukan penyidikan.
Adapun informasi lain yang di ujarkan Alaal bahwa beda kelompok dengan pelaku pembacokan Gondomanan tapi saling kenal. Jadi istilahnya mereka cari kaya pengakuan masing masing kelompok. Saya kelompok ini bisa melakukan kejahatan ini. Saya kelompok ini melakukan kejahatan ini. Rata rata pelajar. Kelompok sementara kita indikasi kelompok sekolah.
Alaal menerangkan dari pengakuan para pelaku, diketahui pembacokan terjadi karena masalah di jalanan. Saat itu korban bersama dua rekannya baru pulang dari sebuah kafe. Sekitar pukul 01.45 WIB, korban melintas di Jalan Balerejo dan berpapasan dengan kelompok pelaku. Dari pengakuan pelaku, sambung Alaal, korban dianggap menghalangi jalan. Tak terima dengan itu, para pelaku pun menghadang korban dan membacoknya.
Dari penangkapan pelaku, lanjut Alaal sejumlah barang bukti pun di amankan. Diantaranya adalah sweater biru dan sebuah speeda motor yang di pakai pelaku saat beraksi. Sedangkan cleurit yang di pakai membacok korban masih dalam pencarian. "Ketiga pelaku diancam dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) Jo 55 KUHP Sub Pasal 354 ayat 1 Jo 55 KUHP. Subsider pasal 351 ayat (1), (2) Jo 56 KUHP. Ancaman hukumannya penjara hingga sembilan tahun," tegas Alaal.
Comments
Post a Comment