PEGAWAI POS DI TABANAN GELAPKAN DANA GAJI DAN THR VETERAN RP.796.000

PEGAWAI POS DI TABANAN GELAPKAN DANA GAJI DAN THR VETERAN RP.796.000

PEGAWAI POS DI TABANAN GELAPKAN DANA GAJI DAN THR VETERAN RP.796.000
MARINA118

LIVE CASINO - Penggelapan dana yang di lakukan oleh pegawai pos di Tabanan ini sebanyak Rp.796,000, dimana dana tersebut adalah gaji dna THR veteran untuk pegawai. Adapun informasi lain yang di dapatkan terkait kejadian ini, bahwasannya pihak kepolisian Polres Tabanan, kembali melakukan penyidikan 1 Putu Tika Ariutama yangd i duga menilap uang para veteran DI Mapolres Tabanan, Bali, I PUtu Tika Ariutama, di ketahui seorang pegawai Kantor Pos Cabang Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali.

Setelah itu, ia di duga menilap uang gaji atau korupsi tunjangan hari raya 175 veteran. Dari 175 veteran ini ada yang sudah meninggal dan di duga sebanyak Rp.796.675.667 hak para pejuang negara ini hilang saat dan saat ini ariutama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di mapolres Tabanan, Bali.

JUDI ONLINE - Setelah itu, pihak dari Kasubag Humas Polresta Tabanan Iptu Made Budiarta mengatakan, Ariutama sebanrnya di tetapkan seabgai tersangka pada tanggal 4 Oktober 2019 yang lalu.

Budiarta juga menjelaskan bahwa tersangka di periksa sekitar pukul 10.00 WITA. tadi, bertempat di Ruang Unit Sidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Tabanan. dunia namun tidak dilaporkan ke Kantor Pos, dengan hasil perhitungan audit kerugian negara yang telah dilakukan oleh BPKP Provinsi Bali terhadap tersangka yaitu Rp 796.675.667," jelas Budiarta.

AGEN SABUNG AYAM - Budiarta juga menjelaskan, untuk sementara tersangka belum ditahan karena masih dalam proses pemeriksaan. Karena, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan semua barang bukti.

Setelah itu, jika Ariutama terbutki korupsi, bisa di jerat dengan pasal 2 ayat 1 pasal 3 ayat 8, dan pasal 9 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana di rubah mnejadi UU No 20 tahun 20119 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 atat 1 ke 1 dan jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara.

Comments

Popular posts from this blog

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

USAI TONTON PORNO GAY BOCAH 7 TAHUN DI SODOMI PELAKU

PEMBELI BAYI YANG MASIH BERUSIA 3 HARI DI RINGKUS POLISI, HARGA BAYI RP.3,8 JUTA