TERCIDUK 10 KARUNG GANJA ASAL ACEH HENDAK DISELUNDUPKAN KE CILEGON
TERCIDUK 10 KARUNG GANJA ASAL ACEH HENDAK DISELUNDUPKAN KE CILEGON
Kasus penyelundupan narkoba yang berjenis ganja ini yang hendak di selundupkan ke lokasi cirebon asal aceh telah di amankan oleh pihak kepolisian. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejadian ini, bahwasannya Bada Narkotika Nasional Mengamankan 300 kilogram ganja kering yang di sembunyikan di antara karung limbah medis Bahan Beracun Berbahaya (B3) di Cilegon, Banten, Ganja itu berasal dari Aceh.
"BNN kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 300 kilogram dari Aceh melalui jalur darat dengan tujuan ke Cilegon, Banten," kata Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari di Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
BNN mengamankan tiga orang tersangka yakni Dodi, Misbah dan Jainudin dari jaringan itu.
Penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus terdahulu tentang penangkapan Ganja di Depok. BNN saat itu mengamankan 500 kilogram ganja pada 5 Mei 2019 yang dikirim melalui kargo. Setelah dilakukan penyelidikan, maka BNN berhasil menangkap tersangka Dodi di sebuah hotel di daerah Cilegon, Banten.
"Petugas selanjutnya menggeledah mobil boks dan ditemukan 10 karung plastik berisi ganja kering seberat 300 kilogram. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah Medis B3," kata Arman.
Dari keterangan Dodi, barang tersebut akan diserahkan pada Misbah di depan hotel tersebut. Sesaat setelah dilakukan serah terima barang, petugas mengamankan Misbah dan Jainudin.
Adapun informasi lainnya yang di dapatkan, bahwa kasus ini yang merupakan modus baru, dimana karung yang berisi ganja kering inui di sembunyikan di antara Karung limbah Medis B3 untuk menghilangkan bau dan mengelabui petugas. Hampir sama dengan modus terdahulu, kota yang menyimpan ganja ini di semprot dengan cat atua pilok untuk mengelabui dan menghilangkan bau. Setelah ini kasus para tersangka tersebut diketahui akan di kenakan pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Comments
Post a Comment