KEPSEK SDN DITUNTUT GANTI RUGI AKIBAT DANA BOS RP.111 JUTA DICURI
KEPSEK SDN DITUNTUT GANTI RUGI AKIBAT DANA BOS RP.111 JUTA DICURI
Kasus dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang telah hilang di curi ini bahwa kepala Sekolah di tuntut untuk mengganti rugi semua dana tersebut. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejadian ini, bahwasannya Dana yang hilang di curi ini milik SD Negeri III Harapan Baru, Bekasi Utara senilai Rp.111 juta telah raib di gasak oleh malin dengan modus kempes ban. Pihak kepolisian setempat pada saat ini sedang menindak lanjuti kasus tersebut.
Kasus tersebut yang sudah di tangani oleh pihak kepolisian kini, juga memberikan informasi. Pihak dari Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Muhtar Tabrani, Bekasi Utara pada Senin (18/3) pukul 11.00 WIB. Korban RY bersama dengan E yang baru mengambil uang tunai diberi tahu orang tak dikenal kalau mobilnya kempes.
"Korban menepikan kendaraan untuk mengecek ban, bersamaan dengan itu orang tak dikenal lain menghampiri kemudian mengambil tas korban di jok belakang," kata Erna, Selasa (19/3). Erna mengatakan, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bekasi Utara. Uang yang dilaporkan hilang berupa dana biaya operasional sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 111 juta, dan uang pribadi Rp 2 juta.
"Kasusnya masih diselidiki, polisi juga mempelajari rekaman CCTV di bank dan sekitar lokasi kejadian," kata Erna. Adapun informasi lain yang di ketahui bahwa sekertaris dari Dinas Pendidikan, Kota Bekasi, Inayatullah ini membenarkan bahwa anak buahnya ada kehilangan uang biaya operasional sekolah senilai ratusan juta rupiah. Korban, telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Terkait peristiwa ini, Inay mengatakan, bahwa kepala sekolah harus bertanggung jawab atas kehilangan uang negara tersebut. Sesuai dengan peraturan tentang TP-TGR (Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi) Kepala Sekolah harus menggantinya.
Comments
Post a Comment