AYAH TIRI MENCABULI ANAKNYA YANG DIJANJIKAN JAKET DAN SEPATU

AYAH TIRI MENCABULI ANAKNYA YANG DIJANJIKAN JAKET DAN SEPATU

AYAH TIRI MENCABULI ANAKNYA YANG DIJANJIKAN JAKET DAN SEPATU


Seorang ayah telah nekat mencabuli anak tirinya. Seorang pelaku ini agar dapat menjalan aksinya ini bahwa ia berjanji akan memberikan jaket dan sepatu kepada korban tersebut. Sesuai informasi yang di himpun, bahwasannya seorang ayah yang menjadi pelaku tersebut, di ketahui berinisial SAD yang berkediaman di daerah Gunungkidul ini yang mencabuli anak tirinya hingga hamil. SAD ini juga di laporkan ke pihak petugas kepolisian Polsek Semin oleh istrinya yang juga merupakan ibu kandung korban.

Kapolsek Semin, AKP Haryanta mengatakan pencabulan SAD kepada anak tirinya ini terbongkar karena korban berinisial I (17) kerap mengeluhkan sakit perut. Khawatir terhadap kondisi anaknya, ibu korban pun membawanya ke dokter.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika korban ternyata hamil. Saat ditanya ibunya, korban mengaku yang menghamili adalah ayah tirinya," ujar Haryanta saat dihubungi, Senin (11/3).

Haryanta menerangkan korban diketahui sudah tak lagi menstruasi sejak Desember yang lalu. Tak terima anaknya dicabuli, ibu korban pun kemudian melaporkan perbuatan SAD ke Polsek Semin pada 6 Maret 2019 yang lalu.

Pelaku, kata Haryanta pun segera diamankan. Saat menjalani pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya.

"Saat melakukan pencabulan, pelaku merayu korban dan menjanjikan akan membelikan keinginan korban. Pelaku kemudian menjanjikan kepada korban akan membelikan sepatu dan jaket," urai Haryanta.

Setelah itu, adapun informasi yang di dapatkan bahwasannya Haryanta ini menyebutkan bahwa pada saat ini pihak dari petugas kepolisian maish terus melakukan pemeriksaan kepada SAD. Pemeriksaan ini di lakukan untuk mengungkapkan berapa kali sang pelaku tersebut telah mencabuli terhadap anak tirinya. Pihak petugas kepolisian juga mengungkapkan, bahwasannya sang pelaku tersebut kini akan di sangkakan dengan pasal 81 dan 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Comments

Popular posts from this blog

USAI TONTON PORNO GAY BOCAH 7 TAHUN DI SODOMI PELAKU

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

PEMBELI BAYI YANG MASIH BERUSIA 3 HARI DI RINGKUS POLISI, HARGA BAYI RP.3,8 JUTA