SEORANG IBU NEKAT MEMBUANG ANAK KANDUNGNYA SENDIRI YANG MASIH BAYI

SEORANG IBU NEKAT MEMBUANG ANAK KANDUNGNYA SENDIRI YANG MASIH BAYI

SEORANG IBU NEKAT MEMBUANG ANAK KANDUNGNYA SENDIRI YANG MASIH BAYI

Seorang ibu yang nekat melakukan aksi kiriminalnya yakni telah melampar bayi kandungnya sendiri dari lantai 3 sampai ke lantai dasar. Seorang bayi yang di lempar oleh ibunya dari Gedung tersebut berada di daerah Kota Magelang, Jawa Tengah. Bayi tersebut pada saat ini telah di rawat intensif di ruang Flamboyan RS Harapan Kota Magelang.

Bayi tersebut adalah seorang bayi perempuan dan telah mengalami luka luka di beberapa tubuhnya. Adapun informasi yang di dapatkan dari pihak Dokter yang menjaga RS Harapan yang bernama Rini Isyumati bahwa telah terdapat luka di pipi kiri, dada, siku tangan kiri dan ada memar di beberapa bagian tubuh lainnya.

Rini juga ada menambahkan selain ,mengalami luka tersebut ada memar di sepanjang punggung bayi tersebut dan luka lecet di alat vital bayinya ini. Sejauh ini, bahwa semua kondisi tersebut masih dapat di tangani. Termasuk organ dalam, seperti jantung dan pernapasan dari sang bayi tersebut yang masih dalam kondisi baik tanpa memerlukan alat bantu menanganinya.

Adapun pengungkapan lainnya yang di berikan oleh Rini bahwa pada saat di bawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Harapan, berat badan bayi tersebut 1.800 gram, dengan panjang 41 centimeter, dan lingkar kepala 51 centimeter. Hasil pemeriksaan yang di lakukan terhadap bayi yang menjadi korban dari aksi ibunya yang tidak wajar bahwa bayi tersebut terlahir secara prematur, atau sekitar 6-7 bulan dalam kandungan ibunya.

Bayi tersebut diduga dilempar oleh ibunya sendiri dari gedung pusat perbelanjaan yang berada di kawasan Alun Alun kota Magelang, pada hari Selasa (2/10/2018). Seorang ibu kandung dari bayi ini di ketahui berinisial N yang saat ini masih berusia 24 tahun. Pada saat ini sang ibu tersebut yang di duga menjadi tersangka telah di periksa oleh pihak dari oknum kepolisian Polres Magelang.

Diketahui bahwa Kepala Polres Magelang kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan menjelaskan, seorang ibu yang berinisial N ini belum dapat di mintai keterangannya karena harus menjalani perawatan pascamelahirkan. Tetapi adapun hasil pemeriksaan sementara ini, Seorang ibu ini telah mengakui bahwa ia melahirkan di toilet di lantai 3 gedung tempat ia bekerja, kemudian langsung melempar bayinya dari ketinggian sekitar 12 meter. Terkait kasus ini, Seorang ibu yang menjadi tersagka ini akan di jerat UU Perlindungan Anak pasal 76 huruf C junto 80 ayat 4, tentang Kekerasan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan penjara di tambah sepertiga hukuman menjadi 4 tahun 2bulan penjara.

Comments

Popular posts from this blog

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

WARGA TANJUNG BALAI DIJATUHI HUKUMAN MATI TERKAIT PENGIRIMAN SABU 53.3 KG

SATU KURIR DITEMBAK MATI, USAI MENCOBA EDARKAN 35 KG SABU