SEORANG PENGEMBALA SAPI NEKAT MEMBUNUH TEMANNYA KARENA DITOLAK BERHUBUNGAN SEJENIS

SEORANG PENGEMBALA SAPI NEKAT MEMBUNUH TEMANNYA KARENA DITOLAK BERHUBUNGAN SEJENIS

SEORANG PENGEMBALA SAPI NEKAT MEMBUNUH TEMANNYA KARENA DITOLAK BERHUBUNGAN SEJENIS

Seorang pria yang berprofesi sebegai pengembala sapi ini, nekat membunuh tem
annya sendiri karena sang teman menolak permintaanya yakni untuk melakukan hubungan sejenis. Terkait kejadian ini, adapun informasi lain yang di ketahui bahwa selama tiga hari pihak dari kepolisian sudah mendalami kasus pembunuhan ini. Korban yang di bunuh oleh pelaku ini masih bocah yang berusia 12 tahun di ketahui bernama Fatir.

Seorang pelaku ini di ketahui bernama Aso alias pe'lo yang berusia 19 tahun ini sudah berhasil di tangkap oleh pihak kepolisian. Pelaku ini adalah seorang pengembala sapi di Kecamatan Mangara Bombang, kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Pada saat belakangan ini, terungkap motif baru dari pelaku pembunuhan ini yang terjadi pada korban yang masih bocah, lantaran keinginannya untuk melakukan hubungan seksual atau menyodomi korban ini di tolak oleh korban. Korban tersebut yang di ketahui telah tewas dengan luka tikaman dan tusukan hampir di sekujur tubuh korban.

Pihak kepolisian yang sudah menangani kasus ini, bahwa Kapolres Takalar, AKBP Gany Alamsyah juga mengatakan bawa, kejadian pembunuhan ini, terjadi pada Sabtu pagi, lalu Minggu pagi jenazah korban tersebut di temukan telah mengapung di sungai. Minggu malamnya, pelaku tersebut berhasil di tangkap. Selama tiga hari, pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan di temukan motif baru dari pengakuan pelaku jika dia membunuh korban tersebut karena hasrat sodomi di tolak.

Adapun informasi lain yang di ketahui, bahwa pelaku tersebut ternyata sudah sering sodomi korban. Namun, pihaknya belum mengetahui lebih rinci berapa banyak. Dihari kejadian tersebut, korban menolak dan mengancam akan melaporkan kejadian tersebut ke orangtuanya.

"Kejadiannya di pinggir sungai saat keduanya duduk-duduk mengawasi hewan ternak. Karena korban tidak mau melayani, keluar juga kata kotor dari mulut korban, pelaku pun kalap. Berkali-kali pelaku menikam dan menusuk korban. Bahkan setelah memastikan korban tewas, wajahnya diinjak-injak lalu dibuang ke sungai," jelasnya.

Terkait aksi dari pelaku yang nekat membunuh korban hingga tewas, pelaku di sangkakan melanggar UU Perlindungan Anak No 17 tahun 2016 Pasal 80 tentang pembunuhan dan pasal 81 tentang tindak sodomi dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp.200 juta.

Comments

Popular posts from this blog

DITEMUKAN BAYI KEMBAR TELAH TEWAS DAN SANG IBU DALAM KONDISI KRITIS

PUTUS DARI PACAR, SEORANG PRIA NEKAT SEBAR FOTO SYUR MANTAN

AYAH SENDIRI DIBACOK HINGGA TEWAS KAENA TELAH MENGANIAYA SANG IBU