PNS DAN ANGGOTA ORMAS PEMUDA MENDEKAM DIPENJARA KARENA JUAL SABU KE POLISI

PNS DAN ANGGOTA ORMAS PEMUDA MENDEKAM DIPENJARA KARENA JUAL SABU KE POLISI

PNS DAN ANGGOTA ORMAS PEMUDA MENDEKAM DIPENJARA KARENA JUAL SABU KE POLISI

Kasus pengedar narkoba yang bejenis sabu sabu ini sering kali terjadi dan di lakukan oleh para pelaku yang mempunyai nekat yang kuat. Terkait kejadian ini ada informasi yang di ketahui bahwa ketiga pelaku pengedar narkoba ini di ringkus oleh pihak kepolisian di Medan, Seorang di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS).

Para tersangka ini telah berhasil di tangkap oleh pihak kepolisian. Tersangka yang di tangkap ini di ketahui berinisial DC yang berusia 43 tahun, NB berusia 42 tahun, dan DAL yang berusia 34 tahun. Para pelaku ini di ringkus di kawasan Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut.

Terkait penangkapan yang di lakukan, Kompol Wilson Pasaribu, pihak dari Kapolsek Medan Timur, juga mengatakan bahwa ada tiga orang pelaku yang di mana ketiganya ini berinisial DS, NH, dan DAL. Untuk tersangka DC dan NH adalah kurir sabu, sedangkan DAL ini adalah pemilik sabu tersebut.

Dia juga menambahkan bahwa DC ini merupakan seorang PNS. Sementara DAL adalah calon ketua salah satu ormas pemuda di Galang, Deli Serdang yang akan di lantik dalam waktu dekat. Penangkapan yang di lakukan oleh pihak kepolisian terhadap ketiga pelaku ini, merupakan hasil dari penyelidikan polisi terhadap infromasi tentang peredaran narkoba. Mereka akhirnya mengindentifikasi para terduga pelaku. Informan ini pun langsung di kerahkan untuk membantu pihak petugas yang melakukan penyamaran.

Pada awal mula penangkapan yang berhasil di lakukan, bahwa pihak petugas kepolisian ini sudah mengikuti jejak para tersangka. Mereka akhirnya tertangkap tangan di kawasan Sei Rotan saat menyerahkan 200 gram sabu sabu kepda informan polisi. Pada saat ini kasus tersebut masih di kembangkan. Tersangka dan saksi sudah di periksa. Dari pemeriksaan yang di lakukan, bahwa DC yang berprofesi sebagai PNS mengaku mau menjadi kurir narkotika ini karena tergiur dengan upah yang telah di janjikan. Untuk pengiriman 200 gram sabu sabu itu di janjikan dengan upah sebesar Rp.2 juta.

Lalu, perederan narkotika ini di tengarai melibatkan J. Dia seorang narapidana yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Sementara DAL mengaku baru kali ini terlibat dalam peredaran narkotika. Namun terkait kejadian ini bahwa polisi tidak begitu saja percaya dengan para pelaku. Dia bahkan di duga sebagai pemain lama, karena intens berkomunikasi dengan J yang berada di dalam penjara.

Comments

Popular posts from this blog

VIRAL! VIDEO WANITA BUKA BAJU DI SUMMARECON MALL BEKASI

USAI TONTON PORNO GAY BOCAH 7 TAHUN DI SODOMI PELAKU

PEMBELI BAYI YANG MASIH BERUSIA 3 HARI DI RINGKUS POLISI, HARGA BAYI RP.3,8 JUTA