PENYEBAR HOAKS PENCULIKAN ANAK DAN LION AIR DI TANGKAP OLEH TERHADAP 7 TERSANGKA

PENYEBAR HOAKS PENCULIKAN ANAK DAN LION AIR DI TANGKAP OLEH TERHADAP 7 TERSANGKA

PENYEBAR HOAKS PENCULIKAN ANAK DAN LION AIR DI TANGKAP OLEH TERHADAP 7 TERSANGKA

Terkait kejadian penyebaran hoaks yang belakangan ini kerap di sebarkan di media sosial yang dapat membuat semua warga yang mengetahui hoaks tersebut menjadi risau dan khawatir tentang informasi yang di sebarkan tersebut. Informasi yang di sebarkan tentang penculikan anak dan Lion Air tersebut yang menjadi pelakunya telah di tangkap olhe pihak kepolisian.

Ada sebanyak 7 tersangka yang saat ini sudah di amankan oleh pihak kepolisian terkait kejadian ini yakni penyebaran hoaks dan penculikan anak. Pihak dari Bareskrim Polri yang telah menahan 7 orang tersangka atas penyebaran hoaks soal penculikan anak dan kecelakaan pesawat Lion Air JT 610. Semua tersangka yang berasal dari berbagai daerah itu menyebarkan hoaks melalui platform Facebook.

Enam dari tujuh tersangka di tahan menyangkut kabar penculikan yanag tidak ternbukti kebenarannya. Keenam tersangka di ketahui menyebarkan video dan mebubuhi tulisan yang di duga berpotensi meresahkan publik terkait penculikan anak.

Sementara itu, ada tersangka lainnya yang di tangkap terkait penyebaran kabar bohong yang mengenai kecelakaan pesawat Lion Air JT 610. Tersangka mengunggah video yang tidak benar terjadi.

Ketujuh tersangka tersebut di antaranya Darmawan (31) asal Pasuruan, Jawa Timur , El Wanda (31) asal Bogor, Jawa Barat, Rahmat Aziz (33) asal Jakarta, Jeffri Hasiholan Sitorus (31) asal Purwakarta, Jawa Barat, Dina Nurma Lestari (20) asal Cengkareng, Nurdin (23) asal Sukabumi, Jawa Barat dan Anisah (30) asal Pangandaran, Jawa Barat.

Terkait kejadian ini Keempatnya di tangkap dalam waktu yang saling berbeda pada rentang waktu 1-2 November 2018. Pihak dari Bareskrim Polri ini telah menjerat ketujuh tersangka dengan Pasal 14 ayat (2) Undang undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana. Pasal ini merupakan pasal yang sama di oleh kepolisian untuk menjerat Ratna Sarumpeat dalam kauss penyebaran berita bohon soal penganiayaan dirinya.

Pada sebelumnya, masa sempat di hebohkan dengan kabar yang bohon yakni penculikan anak yang tersebar di Facebook. Unggahan Unggahan tersebut rata rata menyiarkan pesan soal penuclikan anak berisi pesan waspada terhadap orang tua yang di bumbui oleh kabar kabar yang tidak benar, mulai dari penculik yang telah tiba di beberapa daerah daerah tertentu hingga bicara soal penjualan organ tubuh anak. Adapun larangan penyebaran kabar bohong dan menyesatkan itu di atur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Comments

Popular posts from this blog

DITEMUKAN BAYI KEMBAR TELAH TEWAS DAN SANG IBU DALAM KONDISI KRITIS

PUTUS DARI PACAR, SEORANG PRIA NEKAT SEBAR FOTO SYUR MANTAN

AYAH SENDIRI DIBACOK HINGGA TEWAS KAENA TELAH MENGANIAYA SANG IBU