DITEMUKAN POTONGAN KEPALA SEORANG PETANI DI SUNGAI, DIDUGA KASUS PEMBUNUHAN
DITEMUKAN POTONGAN KEPALA SEORANG PETANI DI SUNGAI, DIDUGA KASUS PEMBUNUHAN
Kasus pembunuhan yang telah terjadi kembali yakni yang telah menimpa seorang petani tersebut harus tewas dengan kondisi yang mengenaskan. Seorang petan ini di temukan tewas mengenaskan yakni bagian tubuh korban sudah dalam kondisi terpisah. Terkait kejadian ini sudah di tangani oleh pihak kepolisian dari Aparat Polres Pulau Buru yang telah menemukan kepala korban tersebut.
Seorang korban yang telah tewas ini di ketahui bernama Alim Nuraltu (60), korban pembunuhan sadis di Dusun Wailikut Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan, Maluku, yang telah terjadi. Pihak kepolisian juga akhirnya menemukan bagian kepala dari korban tersebut.
Sesuai berita yang di informasikan sebelumnya terkait seorang pria yang telah tewas tanpa kepala ini, saat ini kepala korban telah berhasil di temukan korban. Pihak kepolisian ini juga telah berhasil menangkap para pelaku yang telah nekat melakukan pembunuhan tehadap korban tersebut.
Pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini di ketahui berinisial SN (36) dan WI di Dusun Kabuti, Kecamatan Waesama sekitar 11 jam usai insiden ini terjadi. Pihak dari Kapolres Pulau Buru, AKBP Adityanto Budi Satrio yang emngatakan bahwa bagian kepala korban ini di buang oleh kedua pelaku di sungai yang berada di desa. Setelah mereka menghabisi nyawa korban di rumahnya pada hari Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIT.
Kepala korban yang sudah di temukan ini, langsung di serahkan kepada pihak keluarga dan langsung di makamkan di tempat pemakaman korban tersebut. Alim Nurlatu tewas di bunuh secara mengenaskan di dalam rumahnya sendiri di Dusun Wailikut, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan. Kedua pelaku ini masuk kerumah korban melalui jendela rumah.Usai membunuh korban, kedua pelaku tersebut membawa kabur bagian kepala korban membuangnya di sebuah sungai yang tidak jauh dari kediamannya.
Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku setelah memeriksa ketiga istri kroban dan mendapatkan petunjuk dari ponsel milik istri kedua korban. Polisi menyebutkan bahwa motif pembunuhan itu terkait masalah perselingkuhan. Atas insiden ini, kedua pelaku akan terancam di jerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Comments
Post a Comment