MENYIMPAN NARKOBA DALAM BANTAL, PENGEDAR NARKOBA DI RINGKUS POLISI
MENYIMPAN NARKOBA DALAM BANTAL, PENGEDAR NARKOBA DI RINGKUS POLISI
Seorang pengedar narkoba yang kali ini mencoba menyembunyikan barang haram yang berjenis narkoba ini di dalam bantal telah berhasil di bekuk oleh aparat kepolisian. Seorang tersangka ini di ketahui yakni seorang kurir narkoba. Adapun indentitas yang di ketahui dari sang pelaku ini, bahwa sang pelaku tersebut bernama Ade Dahian yang saat ini telah berusia 59 tahun yang berhasil di tangkap oleh polisi.
Seorang pelaku ini berhasil di bekuk oleh pihak kepolisian di indekosnya yang berada di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara pada hari Rabu (26/9/2018).
Adapun informasi yang di ketahui terkait kasus ini, Pihak dari Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim yang telah menyatakan, bahwa Ade Dahlan ini kedapatan mempunyai 138.38 gram sabu sabu yang di sembunyikan di indekosnya. Pihak kepolisian menangkap sang tersangka ini saat berada di kos kosan miliknya, dan terbukti bahwa sang tesangka ini telah menyembunyikan sabu sabu tersebut dimana saja, ada yang di sembunyikan dalam bantal, lemari , pakaian oelh tersangka ini.
Mustakim juga ada menyebutkan, bahwa ada sebanyak 137.58 gram sabu sabu yang di temukan di balik bantal. Sementara bukan hanya itu saja, ada juga di temukan sabu sabu sebanyak 0.72 gram, 0.53 gram sabu sabu lainnya yang di temukan dalam sebuah kaleng permen dan kantong celana tersangka tersebut.
Pada saat ini pihak kepolisian yang bertugas menangkap sang pelaku ini juga meneuturkan bahwa penangkapan tersebut dapat di lakukan karena bermula dari lapora masyarakat mengenai adanya kurir narkoba di Jalan Rawa Bebek. Setelah pihak kepolisian mengetahui laporan tersebut, langsung melakukan pencarian terhadap tersangka yang di maksud. Setelah di ketahui terkait tersangka tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ini pada saat sedang berada di dalam kosannya, dan pihak petugas langsung menggeledah seluruh kamarnya untuk mencari barang yang di maksud tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan fakta bahwa pergerakan Ade di kendalikan oleh Bandar Narkoba dari dalam Rutan Salemba. Akibat kasus ini Ade akan di jerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati dan minimal enak tahun penjara.
Comments
Post a Comment